Sidang Lanjutan Praperadilan Koperasi Sinar Maju Hadirkan 9 Orang Saksi
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Rabu (18/11/20). Koperasi Produsen Sinar Maju yang terdiri dari gabungan eks kombatam Gam dari wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur dalam hal ini sebagai pengugat menghadirkan 9 (sembilan) saksi dan bukti pada sidang lanjutan praperadilankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh di Pengadilan Negari (PN) Idi, Aceh Timur.
Pada sidang praperadilan tersebut antara pemohon Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh yang dipimpin Hakim tunggal, Zaki Anwar, SH.
“Pada agenda hari ini kita menghadirkan saksi dan bukti, kita sebagai pemohon sudah menghadirkan bukti sebanyak 16 eks, yang terdiri dari beberapa bukti salah satu-Nya tentang izin yang diperoleh koperasi dan perusahaan,” kata Kuasa Hukum Koperasi Produsen Sinar Maju, Dr. Rambe saat didampingi rekannya. Rambe juga menjelaskan, tentang hubungan hukum antara koperasi dan perusahaan PT Gayo Aceh Makmur, kemudian pihaknya juga telah menghadirkan 9 saksi pada sidang tersebut.
“Saksi yang kita hadirkan pada sidang hari ini adalah, saksi fakta yang mengetahui bahwa mereka (saksi red-) atau alat-alat berat yang disita ini di lokasi koperasi itu telah memiliki izin yang sah dari instansi yang berwenang,” terang Rambe.
Terkait alat berat yang disita oleh pihak Ditreskrimsus Div IV/Tipiter Polda Aceh, Rambe juga mengatakan, dari 9 saksi yang dari pihaknya hadirkan, mereka (saksi red-) tidak menerima alat bukti berupa surat penyitaan alat berat tersebut.
“Mereka tidak pernah menerima alat bukti berupa surat terkait penyitaan alat berat,” ungkap Rambe.
Hakim tunggal Zaki Anwar, SH menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari termohon (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh sebanyak lima orang saksi. **(jpn team)