Program Padat Karya Penanaman Mangrove PEN Di Sorot,Kelompok Di Desak Harus Transparans
Langkat – Jurnalpolisi.id
Program padat karya penanaman mangrove (PKPM) oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Provsu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi covid – 19 di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.
Bukan tampa alasan sorotan masyarakat tersebut rasa ke khawatiran berdasarkan pantauan setiap pulang dari penanaman mangrove di sepanjang sungai Gebang dengan bot (sampan bermesin) bermuatan penumpang yang over kapasitas alias berlebih muatan ,jarak penumpang bersentuhan satu sama lain,terang ini di khawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus pandemi covid – 19 di Langkat di karenakan tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Kita sebagai masyarakat harus berhati hati,selain membahayakan nyawa penumpang bisa menenggelamkan bot akibat penumpang bot yang berlebih seharusnya di bawah BPDASHL Provsu menghimbau kepada pemdamping maupun kelompok serta masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan,tetap menjaga keselamatan mengingat hingga saat ini aktivitas kerumunan masa di hindarkan,lihat aja hingga hari ini Bupati Langkat aja membatasi ASN masuk ngantor “ujar Erwin Ginting (55) masyarakat setempat,rabu (11/11/2020) sekira pukul 05.00 wib.
Ungkapan berbeda juga di sampaikan Herman alias Komo (42) warga setempat seorang pengusaha udang,mengatakan,kita sangat bersyukur dengan ada nya program padat karya tanam mangrove Bapak Presiden Ri Jokowidodo alias Bapak Jokowi yang di tangani tiga kementrian pusat Jakarta ini,namun BPDASHL meskinya mengetahui kejanggalan kelompok yang menangani penanaman mangrove,terkait dua permasalahan satu keberadaan kelompok selingkar jaya terkesan di kesampingkan pada hal ini adalah tanah ulayat Selingkar yang di dapat di serahkan oleh kesultanan Langkat sama seperti Besilam terang menjadi perhatian serius bagi juriat Tuan Hakim Selingkar,beber Herman alias Komo.
Untuk yang kedua menjadi perhatian masyarakat, tanah pesisir mana lagi yang di tanami kelompok ini,seingat kami di Pasar Rawa ini ada 50 Ha kalau tidak salah saya yang sudah di tanamin baik sebelum Gubernur Bapak Edy Rahmayadi datang maupun sesudah Gubernur datang tepat nya di Terusan Panjang Dusun Kelantan Desa Pasar Rawa,arti nya apa ini di masukkan juga dalam usulan kelompok ke BPDASHL,ungkap Abu Sopyan (58) tokoh agama setempat menyambung pembicaraan.
Menurut nya,kelompok penanam mangrove harus transparansi dalam hal ini terlebih ini program Bapak Jokowi Presiden RI terang ini memakan biaya milyaran rupiah,jadi masyarakat jangan main main terlebih ini untuk anak cucu kita nantinya,masyarakat ingin mendapat penjelasan berapa jumlah dan harga bibit,gaji masyarakat,bambu,pondok,sewa bot dan lain lain nya,tegas Abu Sopyan.
Parma Sidabutar mengaku sebagai perwakilan/anggota kelompok LPHD (Lembaga Pemeliharaan Hutan Desa) Pasar Rawa ketika di kompiasi terkait kekhawatiran masuarakat mengatakan, untuk septi pekerja di sampan rencana hari ini kita siapkan baju pelampung,ujar Parma (12/11/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Sambung Parma,untuk kelompok Selingkar Jaya LPHD sudah menggandeng nya untuk penanaman di pulau Selingkar,namun sebagai maaukan sebaik nya Selingkar Jaya lebih melegalitas kan kelompok nya sampai tingkat kementrian LHK,agar kedepan status kelompok terdaftar di kementrian LHK,harus di akui memang Selingkar adalah tanah ulayat,Untuk di ketahui LPHD bertugas untuk penanaman saja sesuai petunjuk BPDASHL,terang Parma.
Terkait Terusan Panjang yang di tanyakan ,Parma menjelaskan,saya akan menyampaikan hal ini ke LPHD ,untuk harga masyarakat tidak ada hak menanyakan nya karena itu bukan gawe masyarakat,tutur Parma mengelak. (sahrul)