Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Judi Domino di Sebuah Warung di Desa Petapahan
TAPUNG RIAU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi menggunakan batu domino, disebuah warung yang berlokasi di KM 50 Jalan Lintas Petapahan Desa Petapahan, pada Rabu sore (25/11/2020).
Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (42), warga Desa Petapahan, AN (31) warga Desa Sumber Makmur, SP (48) warga Desa Petapahan dan JU (40) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang diduga sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Rabu sore (25/11) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang tengah melakukan permainan judi menggunakan batu domino, disebuah warung dekat Peron Antoni di KM 50 Jalan Lintas Petapahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim mendapati ke-4 tersangka tengah bermain judi menggunakan batu domino.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang digunakan sebagai taruhan, mereka langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta”, jelasnya.( Anto D)