Polsek Bangkinang Barat Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
November 20, 2020
KUOK RIAU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat tangkap 2 pengedar narkotika jenis daun ganja kering, pada Rabu sore (18/11/2020) di Jalan lintas Silam – Pulau Gadang Wilayah Dusun Bukit Keramat Desa Silam Kecamatan Kuok.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FN alias F (23) warga Desa Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar, dan AD alias D (20) warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 37,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BM-2186-XT dan 1 unit HP merk Realme yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 15.40 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Bukit Keramat Desa Silam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri S.T.rk perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat target 2 orang pria sedang mengendarai motor Honda Beat warna merah dan langsung mengamankannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam saku baju pelaku barang bukti 10 paket daun ganja kering siap edar, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri S.T.rk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa ke-2 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)