Polres Muba gelar acara pemusnaan BB Sabu-sabu
November 11, 2020
Muba – Jurnalpolisi.id
Polres Musi banyausin mengelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1.551 gram di ruangan Aula Alex noerdin Polres Muba, Rabu 11 november 2020 pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan sejumlah tersangka. Diantaranya, tersangka Holidi (44) warga Kecamatan Babat Toman dan tersangka Andi (42) yang tewas usai baku tembak dengan petugas di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Muba pada hari sabtu tanggal 07 november 2020 kemarin.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Muba AKBP ERLIN TANG JAYA mengatakan saat ini seluruh pihak tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Sesuai perintah presiden RI Ir. H. JOKO WIDODO untuk menghukum berat terhadap pelaku bandar narkoba dan telah ditetapkan program ditahun 2020 sebagai tahun gerakan Indonesia bebas narkoba, karna itu presiden menilai bahwa saat ini narkoba sudah menjadi darurat nasional dan perlu untuk ditindak tegas dalam memeranginya.
Kapolres Muba juga mengatakan bahwa Kita harus menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi narkoba. Dan keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba ini, merupakan keberhasian bersama dan juga keberhasilan masyarakat yang turut serta memberikan informasi tentang peredaran narkoba.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan status darurat narkoba, termasuk di Kabupaten Muba. Khusus di Muba, kasus peredaran narkoba tidak berbeda dengan kasus di daerah lain.
“Narkoba ini sudah sangat menganggu perekonomian dan kehidupan masyarakat. Bukan hanya orang tua, namun telah menyasar juga anak-anak,” jelas dia.
Pemberantasan narkoba di Muba, sambung dia, sejauh ini telah berjalan dengan baik dan optimal, dimana banyak kasus telah terungkap. “Kita meminta penegak hukum untuk tidak ragu dalam memberikan hukuman yang berat kepada pengedar narkoba di Muba,” jelas dia. (ID)