Polres Klaten Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Napi Dalam Tahanan Hingga Tewas

November 7, 2020

Klaten,  jurnalpolisi.id

Polres Klaten menggelar rekonstruksi pengeroyokan narapidana tahanan titipan Kejaksaan Negeri Klaten, Ali Mahbub, Jumat (06/11/2020).

Warga Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta ini menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sesama narapidana di tahanan Polres Klaten hingga meninggal dunia pada hari Selasa (27/10/2020) silam.

Kapolres Klaten melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, rekontruksi ini dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi terkait kejadian saat itu.

“Rekonstruksi ini rencananya ada 39 adegan. Namun, jumlah adegan bisa berkurang atau bertambah melihat perkembangan saat rekontruksi. Untuk temuan baru, nanti kita sampaikan selanjutnya. Karena rekonstruksi ini masih berjalan,” ujar Andriansyah, Jumat (06/11/2020).

Terkait luka yang dialami korban, menurut Andriansyah, dari hasil otopsi memang banyak ditemukan luka di beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.

“Dari hasil otopsi memang ditemukan luka luar dan luka dalam. Nanti kita sesuaikan dari hasil rekonstruksi para tersangka,” ungkapnya.

Ia menyatakan, penyidik sudah menetapkan 10 tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi. Sedangkan untuk motif penganiayaan, para tersangka ini hanya ingin dihargai oleh tahanan baru.

“Sebelumnya, korban adalah tahanan di Polsek Wonosari. Setelah proses berlanjut dititipkan di Polres Klaten. Namun mereka tidak memikirkan akibatnya bisa sefatal itu,  sehingga mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya.

Andriansyah menambahkan, peran dari masing-masing tersangka ini berbeda-beda, ada yang sekali melakukan pemukulan, dan ada yang sampai melakukan beberapa kali.

“Seluruh kejadian berlangsung di dalam sel tahanan. Tetapi mengenai pemukukan terjadi di lorong dan kamar mandi belakang. Dari hasil rekonstruksi ada yang memukul sekali dan paling banyak 11 kali,” imbuhnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *