Polda Riau Tangkap 3 Orang Tersangka Sindikat Perdagangan Gading Gajah
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).
Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.
Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah.
“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali,” ujarnya.
Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.
Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.
“Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi,” tuturnya.(Anto D)