Polda Aceh Ungkap Ilegal Logging di Aceh Timur, Salah Satu Koperasi Diduga Terlibat
November 20, 2020
Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar dan pengrusakan hutan atau ilegal logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Menurut informasi yang diperoleh media, tindak pidana ilegal logging tersebut diduga melibatkan salah satu koperasi, yang turut mengerahkan sejumlah alat berat ke lokasi penebangan liar.
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH., MH melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH., MH saat dihubungi, Kamis malam (19/11/20) membenarkan bahwa Polda Aceh telah berhasil mengungkap salah satu lokasi ilegal logging di Aceh Timur.
Menurutnya, Penyidik Polda Aceh berusaha keras mengungkap kasus tersebut sebagai wujud kepedulian Kepolisian menjaga alam Aceh tidak rusak, apalagi menyebabkan terjadinya bencana longsor atau banjir bandang.
Memang, Kapolda Aceh Irjen Drs. Wahyu Widada M.Phil, sangat peduli terhadap kondisi Aceh. Selain memberantas narkoba, Kapolda Aceh yang baru ini juga sering mengimbau masyarakat dan semua pihak taat terhadap hukum yang berlaku, termasuk tidak merusak alam.
AKBP Muliadi menuturkan, Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu berhasil menemukan tumpukan kayu hasil dugaan ilegal logging di Desa Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
“Benar, penyidik berhasil menemukan dugaan TP. P3H (Ilegal Logging) yang diduga dilakukan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju, dengan cara telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 82 ayat (3) huruf a, b, dan c Jo Pasal 12 huruf a, b, dan c, dan atau Pasal 85 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf g UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik Polda Aceh juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Buldozer merk Komatsu D85ESS, satu unit Excavator Jepit merk Hitachi, satu unit Excavator Komatsu, dua unit mesin chainsaw, dan satu batang kayu jenis kruweng panjang 60 cm (merupakan Hasil dari penyisihan BB).
Jika terbukti, para pelaku dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar. ( Tim jpn)