Pjs Bupati Poso Drs. Arfan M.Si Menghadiri Acara WTP Tahun 2019
Makassar – jurnalplisi.id
LPejabat Sementara Pjs Bupati Poso Drs. Arfan M.Si Menghadiri Acara Penyerahan Piagam Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2019 dan Plakat Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah Pada Hari Kamis, 12 November 2020 bertempat diruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
Hadir Pada Acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Poso yang di wakili Wakil Ketua II DPRD Romy S. Alimin SE, Ketua DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota Se Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, dan Forkopimda Provinsi Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah.
Dalam Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si Mengatakan Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah Mengapresiasi dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah, Bupati/Walikota Se Sulawesi Tengah, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pimpinan OPD Provinsi, Kabupaten Dan Kota Se Sulawesi Tengah Serta Semua Pihak atas Sinergi yang kuat didalam Mewujudkan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Profesional, Akuntabel, dan Transparan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan Tujuan untuk memberikan Opini atas Kewajaran Informasi Keuangan yang disajikan Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dan untuk Pertama Kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Se Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2019 Secara Keseluruhan Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Pencapaian Opini WTP bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Sudah KE-7 (TUJUH) kalinya yakni tahun 2012,2014,2015,2016, 2017, 2018 dan 2019. Serta Pencapaian yang KE-6 (ENAM) kalinya secara berturut-turut yakni tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.Ardianto
(Sukardin SH)