Personil Polsek Galsel Polres Takalar kembali gelar operasi Yustisi gabungan TNI, Polri , Satpol PP
Takalar Sulsel – jurnalpolisi.id
Dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disipilnn penegakan Protokol Kesehatan,
Personil Polsek Galsel Polres Takalar kembali menggelar operasi yustisi gabungan Polri, TNI, Satpol PP ,Damkar di Jalan Poros Galesong Desa Bodia , Kecamatan Galesong Kab. Takalar Senin (16/11/2020).
Personil Polsek Galsel yang dipimpin Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda , SH mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang harus kita patuhi bersama untuk mencegah penyebaran virus covid 19 yang sangat mematikan.
” Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, kita semua harus sepaham bahwa ” Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita semua ” dan kita berharap agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Galesong dan Galesong Selatan . ” ucap Kapolsek Galsel.
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil Polri 10 orang, TNI 2 orang, Damkar 5 orang dan Sat Pol. PP 17 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas jalan Poros Galesong depan kantor koramil Galsel Desa Bodia Kec. Galesong
Selain merazia kendaraan personil juga senantiasa menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” harus selalu Lindungi diri dan keluarga dengan ” 4M ” yaitu ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19
Operasi Yustisi gabungan yang digelar personil Polsek Galsel masih menemukan masyarakat yang abaikan protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 48 Orang yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.( Sukardin SH)