Penyidik Tetapkan Ketua dan Seorang Anggota FPI Kota Pekanbaru Sebagai Tersangka
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap HT, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya NF, pada Selasa (24/11).
Keduanya disangkakan melakukan Tindak Pidana Mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum, pada saat Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan serta Tokoh-tokoh Masyarakat pada Senin (23/11), yang menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru.
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perUndang-undangan adalah :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan perUndang-undangan dan / atau Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan“, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan / atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana”, Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka sejak kemarin Selasa (24/11) telah dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Anto D)
(Sumber Polresta Pku)