Nyaris Baku Hantam Muriansyah Mempertahankan Haknya Ketika Tanah Akan Diambil Tetangga.
Sosok Muriansyah dikenal masyarakat di lingkungannya baik dan suka membantu masyarakat, tidak pernah bermasalah atas kepemilikan tanahnya tersebut, namun belakangan ini sejak beliau memiliki usaha budi daya ternak ayam potong yang legalitasnya resmi ada surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh Lurah Pekan Bahorok Tengku Nursyiah.SE , nomor: 145-707/PB/K/2019.Dan pada saat akan mendirikan usaha tersebut masyarakat dilungkungan itu membubuhkan tanda tangan tidak keberatan.
Menurut Muriansyah mennyampaikan kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) saat akan mendirikan usaha budi daya ternak ayam potong Warsito memberikan jalan dengan perjanjian secara lisan ,” dia kasi jalan saya kasi parit ditanah saya untuk pembuangan limbah rumah tangganya, termasuk limbak Balai Pengobatan Abdi Kurnia milik dr Eva. Belakangan jalan ditutup oleh Warsito. sehingga mobil yang mengakut ayam dan membawa pakan ternak ayam tidak bisa masuk lagi dan usaha saya tutup dan parit yang saya berikan pada mereka saya tutup dan saya tembok dan mereka itu tidak ada pembuangan limbahnya, kalau hujan banjir.Saya juga utuk menutup pari dan memagar ada pemberitahukan kepada Muspika Kecamatan Bahorok” terang Muriansyah.
Selanjutnya sambung Muriansyah, mulai mereka/Balai Pengobatan Abdi Kurnia itu mempermasalahkan soal tanah mereka yang kurang ururannya sementara belinya dari orang lain yang bernama Ucok Dores.Dan saya minta ukur ulang tanah milik saya oleh Kepling,Lurah dan Camat dan para tetanga pringgan sesuai dengan ukuran tanah yang tercantum di surat seperti abang saksikan dan lihat sendiri, tanah saya pas ukurannya sesuai dengan suratnya.
“Nyaris Baku Hantam”
Giliran pengukuran tanah milik Balai Pengobatan Abdi Kurnia dr.Eva berdasarkan pengamatan tim wartawan dari berbagai media harian cetak maupun Online dilokasi pengukuran tanah tersebut terjadi perdebatan sengit antara Ucok Dores penjual tanah dengan dr.Eva pembeli, ketika ukurannya sampai melewati parit sampai keberam jalan dr.Eva tidak terima.Menurut penjual dulu belum ada parit dan dr.Eva menunjukkan patok yang keberadaannya jauh dari parit.Tapi menurut Ucok Dores patok itu bukan patok batas tidak diakuinya, lalu dr Eva mengancam pada Ucok Dores akan membawa kasus ini keranah hukum.
Kemudian dr.Eva minta dikur ulang dari patok yang ia tunjuk ke arah belakang, meskipun oleh pihak Kecamatan dan Lurah sudah diingatkan tidak bisa, tapi dr Eva dan Ibunya tetap ngotot minta ukur dari patok depan ke belakang, “pihak Kecamatan mapun Lurah tidak berkutik menuruti kehendaknya”.
Selanjutnya, dipanggil Muriansyah / pringan awalnya Muriansyah tidak bersedia menyaksikan karena menurutnya ukuran tanah sudah selesai diukur dan tidak ada masalah.tapi akhirnya Muriansyah datang.Terjadilah pengukuran.Setelah diukur tanah milik Muriansyah termakan 1,7 meter tidak terima dan ketika ditanya oleh Camat yang diwakili sekcamnya untuk didirikan patok, Muriansyah tetap tidak terima, beli tanah sama orang lain kurang ukurannya kok tanah saya diambil saya tidak dan tidak tolak tamah saya diambil.Pihak Kecamatan maupun Kelurahan dalam hal pematokan dilapangan lepas tangan dan tidak bertanggung.Namun pihak dr.Eva tetap perduli mematok batas walaupun patoknya masuk ke tanah orang lain.
Disitu terjadi pertengkaran sengit pihak dr.Eva dengan Muriansyah serta istri dan “nyaris baku hantam” Menurut dr.Eva yangs empat direkam tim wartawan, ketika bapak ini membuat pemagaran saya tidak dilibatkan dan pemalsuaan tandatanngan. dan bapak ini tidak punya alas hak hanya suurat pernyataan”, silahkan kau mengadu, kata dr.Eva.
Lurah Pekan Bahorok Tengku Nurasyiah.SE disela-sela pengukuran tanah dilokasi saat ditanya wartawan mengaku pusing sudah berulang kali mereka ini ribut-ribut terus.(sahrul)