MOI Loteng Segera Melaporkan KPUD Loteng Ke Ombudsman NTB dan APH
Praya NTB – jurnalpolisi.id
10-11-2020 Ketua Cabang Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Jumaili ikut mengecam tindakan arogansi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah yang melarang para wartawan melakukan peliputan saat acara debat terbuka perdana Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Serentak Kab. Lombok Tengah di Max Hotel Praya (7/11/2020) lalu.
Dikatakan Jumaili, dua anggota Media Online Indonesia Lombok Tengah (Globalinvestigasinews.com dan Wartasidik ) juga ikut menjadi korban pelarangan peliputan yang dilakukan oleh KPUD Loteng tanpa dasar hukum yang jelas dan mengada ada.
“Laporan yang kami terima, dari teman-teman media mereka tertahan di pintu masuk dan tidak diperbolehkan masuk dengan alasan yang mengada ada. Tetapi ironisnya lagi hanya media media tertentu saja yang diperbolehkan masuk meliput acara tersebut!!!
Sehingga patut diduga ada apa dengan KPUD Loteng????
Tindakan yang dilakukan oleh KPUD Loteng itu kata Jumaili jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab di UU itu, semua badan publik termasuk KPUD Loteng wajib memberikan hak kepada semua orang untuk mendapatkan informasi publik, termasuk membiarkan orang menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
Dan yang lebih parahnya lagi tidak hanya UU 14 Tahun 2008 yang diseruduk KPUD Loteng tapi juga UU Pers No. 40 tahun 1999 Yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ujarnya
“Dari awal memang KPU Loteng sudah terindikasi tidak Profesional dimana pada saat pencabutan nomor urut Bapaslon, hanya media media tertentu saja yang boleh meliputnya. Ungkapnya.
Karenanya, dikatakan Jumaili, Pengurus DPC MOI Lombok Tengah sudah mengadakan diskusi akan akan mengambil sikap tegas salah satunya dengan mengadukan perlakukan arogansi KPUD Loteng ke Ombusdman RI perwakilan NTB bahkan ke APH.
“Semalam kami sudah diskusi dengan semua pengurus DPC MOI Loteng dan bersepakat berencana akan melaporkan KPUD Loteng ke Ombudsman hari ini juga. Jelas Jumaili.
Sementara itu Darmawan ketua KPUD Loteng yang dikompirnasi media via aplikasi WA menjelaskan bahwa KPUD memahami maksudnya teman wartawan. Dan kami kuatirkan melanggar ketentuan syarat Prokes Covid 19 sebagaimana syarat yang sudah ditentukan.
Sehingga KPUD Loteng sangat mohon pengertiannya. Adapun masukkan dari para wartawan nanti akan di konsultasikan ke KPU Prop. seperti apa pola layanan yang teman teman media inginkan demi lancarnya proses tahapan Pilkada Loteng. (JPN Biro NTB)