Klarifikasi Kepala Desa Padangloang Alau Tentang Permohonan Proposal Sapi
Padangloang alau – jurnalpolisi.id
Sebagai jawaban karena dalam berita terdahulu tidak ada keterangan saya yang dituduhkan bahwa Kades tidak mau menantandatangani terhadap permohonan proposal sapi
warga yang namanya lelaki Agussalim Dusun 2 Desa Padangloang Alau yang mengatakan bahwa Kades Muh Dais Labanci tidak mau menandatangani proposal sapi.
Kades Muh Dais Labanci menuturkan bahwa sangat salah paham dan keliru kalau Kades tidak mau tandatangani. Bahkan ketika diverifikasi proposal tersebut ditemukan suatu masalah dikarenakan SK yang digunakann Juli 2019.
Sedangkan saya (Muh Dais Labanci) disuruh tandatangani SK tersebut. Sehingga staf saya menyuruh memperbaiki SK tersebut dengan alasan Muh Dais Labanci dilantik pada Januari 2020.
Setelah memperbaiki SK tersebut, maka disuruh membuat surat pernyataan bahkan dibuatkan surat pernyataan yang tinggal ditandatangani Agussalim.
Lucunya, Agussalim tidak mau datang di kantor desa menandatangani proposal tersebut.
Pernyataan ini, bertujuan jika belakangan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka sepenuhnya yang bertanggungjawab adalah Ketua Kelompok tanpa melibatkan pemerintah terkait. Karena melihat desa2 lainnya bahwa dalam proposal tertulis sebanyak 15 orang dalam kelompok itu. Sedangkan yang datang dengan jumlah sapi hanya 10 ekor. Nah, bagaimana yang lainnya — tentu ribut.
Ibaratkan contoh misalnya mengurus SKCK atau kelakuan baik di kantor polisi, lantas ada salah satu syarat tidak dilengkapi. Maka, pasti petugas itu menyuruh melengkapi syarat itu. Sedangkan syarat yang disuruhkan itu dikasih pemahaman kalau Agussalim tidak mampu membuat pernyataan maka kantor yang membuatkan dengan tersedia diatas materai hingga sekarang menunggu dia. K ujar Muh Dais Labanci( Sukardin SH)