Kajari Langkat Gelar Rakoor PAKEM 2020

Langkat – jurnalpolisi.id
 

Kejaksaan Negeri Langkat menggelar rapat koordinasi tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Langkat tahun 2020, bertempat di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020).
 

Rakoor tersebut dihari Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH mewakili Ka. Kejari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, perwakilan Kakan Kemenag Langkat dan tim Intelijen Kejari Langkat.
 

Sebagai narasumber Plt. Ketua MUI Langkat Zulkifli A dan Sekum FKUB Langkat Ishaq Ibrahim.
 

Plt ketua MUI dikesempatan itu menjelaskan, bahwa aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada (ortodok).  Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama islam. Jadi Ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, jika ditemukan keganjalan, untuk segera melaporkannya kepihak terkait.
 

Kemudian Ia membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI. Bahwa pada 06 november 2007 telah dilaksanakannya rapat dengan MUI  pusat,  melakukan pembahasan aliran sesat sesuai dengan alqur’an dan hadits.
 

“Jadi aliran sesat dalam islam adalah segala sesuatu yang mengingkari rukun islam dan rukun iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang,”sebutnya.
 

Kemudian, sambungnya, pihak yang meyakini di luar al-qur’an dan hadits dan yang bersangkutan adalah seorang islam. Jika meyakini adanya wahyu setelah Al-qur’an. Mengingkari isi al-quran, faedah al-qur’an/ penafsiran, tata cara perawi hadits serta mencaci maki nabi dan rasul.
 

“Salah satu contohnya adalah kasus di perancis,”sebutnya.
 

Selain itu, terangnya, mengingkari nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan nabi terakhir. Menikah lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai salah satunya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i.
 

“ Poin di atas adalah sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan,”sebutnya.
 

Selanjutya, dari Sekretaris FKUB  Langkat, agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang Langkat yang dapat merusak kerukunan antar umat. Ia juga menerangkan, bahwa aliran menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.
 

Ia juga menyampaikan, bahwa sekitar tahun 2015 lalu, telah  melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai, untuk  menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS).
 

Misalnya salah satu kasusunya,  memburu aliran MS , karena mengajarkan, boleh tukar istri dan jama’ah wajib baca al-fatihah untuk MS dan menobatkan diri sebagai nabi di Langkat, bertempat di Kecamatan Kuala.
 

“Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan bahwa ajarannya menyimpang,”ungkapnya.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *