Kades Beber dipolisikan oleh warganya, Diduga telah Melakukan Penipuan.
Beber NTB – jurnalpolisi.id
5-11-2020 Pemerintah Desa Beber Kec. Batukliang Kab. Loteng dipolisikan oleh warganya sendiri karena diduga telah melakukan penipuan kepada warganya sendiri. Dengan modus meminta sejumlah uang kepada warga untuk dijanjikan menggarap tanah pecatu desa Beber.
Awalnya Riawan dan Mauli umur 42 tahun laki laki, wiraswasta alamat dusun Dasan Tampel Lauk Kec. Batukliang ditawari oleh Ersan Julianto Kades Desa Beber lewat perantara Sahrim Kepala Dusun Lendang Tampel Lauq untuk sewa garap tanah pecatu Desa Beber yang terletak di Dusun Lendang Tampel Lauq seluas sekitar 90 are dengan nilai sewa sebesar Rp 11.000.000 setahun. Lalu mereka berdua menyanggupinya. Dengan cara pembayaran dilakukan dua kali. Pebayaran pertama tanggal 16-9-2020 yang diserahkan oleh Riawan kepada Ersan Julianto sebesar Rp. 5 juta sebagaimana kwitansinya. Dan pembayaran kedua sebesar Rp 6 juta tanpa kwitansi karena sudah saling percaya.
Oleh karena Mauli dan Riawan merasa dirugikan dan dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut akhirnya mengadukan kasus itu ke BPD Desa Beber guna meminta solusi penyelesaiannya. Atas aduan warga itu BPD langsung berkordinasi dengan pihak Pemdes Beber guna mencari solusi penyelesaian terbaik. Baik melalaui komunikasi langsung, via telpon dan terakhir melalui surat BPD tertanggal 02 November 2020 nomor 11/7BPD_BBR/XI/202 agar Pemdes segera menyelesaikan permasalahan itu agar tidak berdampak pada terganggunya roda pemerintahan desa. Namun hingga hari ini belum ada kejelasannya ungkap Habibi
Mauli dan Riawan selaku calon penggarap merasa tertipu, keberatan, dirugikan dan dipermainkan oleh Kades Beber. Ternyata tanah yang dijanjikan oleh Kades Beber untuk digarap itu tidak ada, sebab tanah tersebut oleh PJS Kepala Desa Persiapan Lendang Tampel H. Paozan sudah menjual tahunnya kepada orang lain,, terang korban kecewa
Oleh sebab itu Mauli dan Riawan akhirnya mengambil jalur hukum dengan melaporkan kasus itu kepada Reskrim Polres Loteng untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum di Rİ. Dan Laporannya diterima oleh Aiptu İ Gede Putu Erwin S (kamis 05-11-2020) terang korban.
Sementara itu Ersan Julianto Kades Beber yang dikompirmasi awak media via aplikasi WA atas berita ini mengatakan bahwa,
Pada awalnya Pjs. Lendang Tampel meminta untuk menjual tanah pecatu tersebut, tapi saya kasih tau jagan dijual. Karena akan dipakai untuk plesteran kantor desa induk.
Akhirnya menyuruh saudara kadus Lendang Tampel Lauk untuk mencarikan orang yang mau menggarapnya. Dan Riawan bersedia untuk membayarnya.
Lalu akhirnya diambillah uang tersebut oleh Sahrim tanpa sepengetahuan Kades.
“Saudara Pjs mengambil uang itu secara diam-diamj tanpa mengindahkan apa yg pernah dibilangkannya. Tutup Kades (JPN biro NTB)