Janda Cantik asal Karang Bagu Mataram Ditangkap Edarkan Sabu!!!

November 7, 2020

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

7-11-2020 Hujan yang membasahi Kota Mataram tidak menyurutkan upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Karang Bagu.

 Pelaku seorang perempuan berinisial SA (39 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Perempuan cantik bertubuh kurus itu ditangkap setelah aksinya ketahuan membuang sabu ke pinggir kali diketahui petugas.

Janda anak satu itu pun harus mendekam dibalik jeruji Polresta Mataram. ‘’ Kami mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Karang Bagu,’’ ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Jumat (06/11/2020).

Petugas meneruskan informasi tentang peredaran sabu di Karang Bagu pada hari Rabu (04/11/2020). Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson memasuki gang Lingkungan Karang Bagu. Tepat dipinggiran kali, pelaku membuang tas keresek berwarna hitam saat petugas datang. Gelagat mencurigakan ini terendus petugas. Tas keresek tersebut diamankan petugas untuk diperiksa. Isinya adalah 1 buah klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu.

 ‘’ Pelaku sempat melempar tas kresek ketika kami masuk ke dalam kampung itu. Isinya sabu dengan berat 13,14 gram,’’ bebernya.

Pemeriksaan badan turut dilakukan petugas. Dikantong pelaku ditemukan uang tunai Rp 2.675.000 yang diduga hasil transaksi sabu. Petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku. Namun tidak menemukan barang bukti sabu. ‘’ Itu juga barang bukti sejumlah uang kita amankan sebagai barang bukti,’’ tuturnya.

Hasil pemeriksaaan urin pelaku, dinyatakan negatif. Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada. Kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba. ‘’ Pelaku juga mengaku sabu itu bukan miliknya.

 Kasus ini kita kembangkan karena dia bilang bukan miliknya. Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian. Pekerjaannya hanya di rumah saja,’’ kata Wahid Joni.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *