Jadilah Pahlawan Perdamaian di Tengah Perbedaan Pilihan Politik
Oleh : Dr. H. Abdul Wahid, M.A
(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Makassar – jurnalpolisi.id
Istilah pahlawan selama ini selalu disematkan kepada mereka yang ikut berjuang mengangkat senjata untuk mewujudkan kemerdekaan RI puluhan tahun yang silam, hal yang demikian ini dilakukan karena melihat jasa mereka yang sangat besar.
Jika para pahlawan adalah mereka yang memiliki kontribusi atau andil yang besar kepada bangsa dan negara, maka tidak salah jika makna “pahlawan” tersebut bisa dimaknai secara lebih luas. Artinya siapa pun yang memiliki jasa dan kontribusi kepada bangsa dan negara sesuai dengan kapasitas dan bidangnya bisa saja mereka “dikategorikan sebagai pahlawan di masyarakat”.
Misalnya para guru yang gigih dalam mendidik generasi bangsa, maka mereka adalah pahlawan di bidang pendidikan, dokter yang konsisten menjalankan tugasnya di RS dan tempat kesehatan lainnya, juga dapat dikategorikan sebagai pahlawan di bidang kesehatan, para TKI dan TKW yang bekerja di luar negeri dan menyimpan uang dari hasil kerjanya dalam bentuk mata uang rupiah, maka mereka dikenal sebagai pahlawan devisa.
Demikian pula para elite politik, lebih khusus para kontestan yang maju dalam Pilkada serentak di kota Makassar, jika mereka bisa konsisten dalam memaksimalkan perannya untuk menciptakan situasi politik yang aman, berusaha menenangkan para pendukung dan simpatisannya agar tidak mudah terprovokasi dengan issu yang dapat memecah belah persatuan bangsa, mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya, sehingga tidak terjadi polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat, maka yang demikian ini, mereka dapat dikategorikan sebagai “Pahlawan Perdamaian”.
Pandangan ini paling tidak diperkuat dari salah satu pesan Nabi saw. dalam salah satu hadis yang sahih, *_“Sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling banyak memberi manfaat kepada orang lain”._* (HR. Ahmad dan Thabrani). Atau dalam hadis yang lain disebutkan, *_“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya…(HR. Ahmad).
Dari kedua hadis di atas, menunjukkan predikat mulia atau gelar manusia terbaik (pahlawan) adalah siapa pun mereka yang paling banyak memberi manfaat kepada sesama dan diiringi dengan akhlak yang luhur.
Pilkada adalah salah satu sarana yang dapat dijadikan masyarakat untuk memberi mandat kepada mereka untuk memimpin daerah lima tahun mendatang, dalam konteks itulah maka sudah pasti di tengah masyarakat terjadi perbedaan pilihan politik, yang demikian ini adalah hal yang wajar di dalam negara demokrasi, sepanjang jangan perbedaan tersebut menjadi pemicu terjadinya polarisasi apalagi perpecahan di tengah masyarakat yang kemudian terganggunya situasi kamtibmas.
Dalam konteks itulah, para kontestan dan elite politik khususnya memiliki tanggungjawab moral untuk mengedukasi masyarakat tentang perbedaan pilihan politik tersebut jangan sampai merusak persaudaraan dan kekerabatan yang selama ini telah terbangun. Pada sisi lain, para kontestan dan elite harus mampu memberi contoh kepada masyarakat, bahwa gaya politik yang mereka perankan adalah gaya politik yang damai dan mengedepankan nilai-nilai akhlak yang bersumber dari ajaran agama dan kearifan lokal (sipakatau, sipakainga dan sipakalabbiri’).
Para kontestan yang ikut dalam Pilkada serentak tahun ini, khususnya di kota Makassar, memiliki peluang untuk bisa diukir namanya di dalam hati masyarakat kota daeng sebagai *“Pahlawan Perdamaian”,* apabila gaya politik yang mereka praktikkan terhindar dari politik kotor, tidak saling menjatuhkan apa lagi menghujat sesama kontestan sehingga membuat masyarakat tetap kompak walaupun memiliki perbedaan dukungan politik dan para kontestan mampu mengedepankan sikap demokratis dan sportifitas yakni siap kalah dan siap menang. Sebab prinsipnya siapa pun yang menang, maka dialah menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat yang harus kita hargai dan dukung.
Selanjutnya, pada saat yang sama jajaran Polri lebih khusus Polda Sulsel sudah dapat dipastikan siap mengawal seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini hingga pengumuman dan penetapan hasil Pilkada oleh KPU ke depan. Sebagaimana diketahui bahwa posisi Polri dalam setiap pelaksanaan Pilkada khususnya di Sulsel sudah dapat dipastikan tetap netral, karena hal ini telah diatur dalam sejumlah aturan diantaranya UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara.
Oleh karenanya kepentingan utama Polri dalam setiap pelaksanaan Pilkada dan Pemilu khususnya adalah bagaimana bisa menghadirkan situasi kamtibmas dan stabilitas nasional agar tetap terjaga dan seluruh tahapan proses Pilkada bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.*