DiDUGA ANAK DIBAWAH UMUR DI PERKOSA OM KANDUNGNYA
Kupang – jurnalpolisi.id
Personal Polsek Amanatun Utara, mengamankan MN (47) tahun, warga RT. 03, Dusun I, Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
MN, diamankan petugas karena diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
Ironisnya, aksi bejad MN, berlangsung saat YH (korban) sedang tidur bersama 3 orang saudaranya di rumah MN.
Dari informasi yang dihimpun, terbongkarnya tindakan pelaku berawal saat Maklon Halla (ayah kandung) YH, merasa tak tenang karena YH sudah malam tapi tak berada dirumah.
Saat itu juga Maklon mendatangi rumah MN, tapi tak disangka bahwa YH sedang tidur besama MN di dalam kamar.
“Saat itulah korban menceriterakan perbuatan cabul yang dilakukan MN selama ini kepada YH dihadapan para orangtua,” kata Maklon Halla, Minggu (8/11/2020).
Kepala Perwakilan Wilayah NTT, JurnalPolisi.id, Albon Arodi Saba, berharap agar aparat Kepolisian dapat segera mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Kita tidak ingin generasi muda, ternoda oleh prilaku bejad yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Albon juga mengajak teman-teman wartawan yang berada dan bertugas di TTS agar terus memantau perkembangan perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini, akan tetapi harus tetap mematuhi rambu-rambu Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA,” ujar Albon, Senin (9/11/2020).
Albon minta aparat penegak hukum dapat dengan cepat memproses perkara tersebut. Jangan sampai ada alasan kehilangan jejak korban.
Jika perkara ini sampai terhenti, ia akan mengajak Komnas Perempuan, P2TP2A maupun Yayasan dan LBH yang fokus pada pendampingan perempuan, untuk membentuk tim pencari fakta.
“Melihat situasi pelaku yang dikenal sangat licik dan prilaku menyimpang ini, seperti sudah hal biasa. Tak mudah bagi korban untuk bersuara dan membongkar kasusnya. Untuk itu kita harus berani membongkar kasus tersebut dan melindungi korban dan saksi-saksinya,” pungkas Albon.
Untuk memastikan perkara tersebut telah di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, saat dikonfirmasi jpn kepada anggota Polsek Amanatun Utara yang menjemput pelaku dan korban, ia meminta kepada jpn agar konfirmasi langsung saja ke Kapolsek karena beliau itu atasan saya, dan ini adalah kasus anak dibawah umur.
“Langsung saja kepada pak Kapolsek, takut salah, kita ada Pimpinan yaitu pak Kapolsek. Silahkan ke beliau saja, karena ini kasus anak dibawah umur,” kata pak Polisi. (Roy Saba)