Dua Orang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Tindak Pidana Curanmor (Pasal 363 KUHPidana)
November 15, 2020
Makassar – jurnalpolisi.id
Atas dasar LP / 248 / VII / 2020 / SPKT / Res Maros, tanggal 14 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Suardi Alias Adi, usia 24 tahun, alamat Jl. Daeng Ramang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, dan Muhyammad Asrul Alias Asrul, usia 20 tahun, alamat Takalar Desa Laikang Kec. Marbo Kab. Takalar atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Sabtu (14/11/2020).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (Roda Dua) yang sedang terparkir di halaman mesjid Al Fatah Umar di Desa Bonto Bahari Kec. Bontoa Kab. Maros.
Kemudian Kombes Pol Turman menyampaikan bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020 sekitar Jam 17.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Batara Ugi Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Motor Merk Suzuki Nest Warna Putih.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pada tanggal 14 Juli 2020 para pelaku telah mengambil motor yang sedang terparkir di halaman mesjid Al Fatah Umar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)