DPP Media Online Indonesia MOI Terbelah

November 15, 2020

Jakarta – jurnalpolisi.id

Kemelut perkumpulan media online Indonesia (MOI) akhirnya sampai pada titik nadir. Di mana pengurus pusat terbelah dua.

Kubu pengurus pusat yang mendukung  Dewan Pendiri MOI, dimotori Marlon Brando, Joseph Hutabarat dan Binsar Siagian, bertambah dengan hadirnya Indra Fahrizal dan Sri Yunanto yang masing-masing menjabat sebagai ketua.

Sementara dari jajaran pembina/penasehat yang siap mendukung penuh adalah Suherman Saji, Haya  Wakano dan Ade Novid.

Adapun Rudi Sembiring yang mengklaim dirinya selaku Ketua Dewan Pendiri MOI  hanya didukung Jusuf dan Siruaya.

Binsar Siagian pengurus DPP MOI,  membenarkan telah terjadi perpecahan di tubuh himpunan media online. “Yah itulah yang terjadi”, tasdas Binsar  Jumat (13/11/20).

Sementara Bendum Hj Chandra Manggih masih bersikap abu2. “Beliau murka dan menelpon saya karena namanya tidak tercantum dalam akta sebagai pendiri tambahan. Tapi beliau akan tetap hadir di LDP meski tak diundang”, tutur Binsar.

Ditempat terpisah, Joseph Hutabarat, pengurus DPP MOI sekaligus pendiri, menyayangkan kisruh yang terus berlanjut.
“Saya sudah ingatkan kepada Ketua Umum (Ketum), sebaiknya undangan Rapat Dewan Pendiri (RPD) jangan dianggap momok. Harusnya ditanggapi sebagai undangan ngopi. Nyeruput sambil mencari solusi atas dinamika yang terjadi,” papar Joseph kepada wartawan di Dunkin Donut Kramat, Jakarta Pusat, Saptu  (14/11/20).

Dijelaskan, sesuai marwah pendirian MOI, bahwa seluruh anggota DP telah mendelegasikan dan memberi mandat berdasarkan kesepakatan surat kuasa, telah menunjuk Rudi  Sembiring sebagai Ketum MOI.

Meskipun demikian, Joseph mengingatkan, Rudi Sembiring harusnya menjalankan roda organisasi sesuai visi, missi dan petunjuk dari DP MOI. Jangan jalan sendiri, apalagi merasa “anderbeni” (memiliki) sendiri.

“Apa bila roda organisasi dijalankan tidak sesuai AD/ART, apalagi terjadi penyimpangan, maka dengan sendirinya DP MOI berhak membatalkan kuasa yang diberikan kepada yang bersangkutan” tegas Joseph.
Dipaparkan Joseph, DP MOI sesuai AD ART memiliki otoritas penuh untuk memperbaiki kekisruhan yang terjadi dalam tubuh MOI, termasuk memberhentikan pengurus yang menyimpang dari ketentuan AD ART MOI.

“Tolong saudara Rudi Sembiring membaca Pasal 13 AD tertang fungsi, tugas dan wewenang dewan pendiri”, katanya.
Joseph juga menyayangkan sikap butatuli Rudi Sembiring yang menampik peran IPJI dalam melahirkan MOI.

“Saat Munas pertama MOI, yang dipakai adalah jaringan IPJI seluruh Indonesia, sehingga memenuhi qourom. Teman-teman daerah telah berdarah-darah, baik pikiran, tenaga dan dana untuk datang ke Jakarta, demi menjadikan Rudi sebagai Ketum. Harap jangan di menapikkan itu”, tegasnya.

 “Ingat loh, saat Rudi ditunjuk sebagai Ketum MOI, jabatannya adalah Ketua Bidang multimedia DPP IPJI. Jadi sangat naif jika beliau mentip-eks peran IPJI”, gumam Joseph.

Ditandaskan pula,  secara jujur IPJI telah membuat perahu untuk Rudi Sembiring karena dia orang IPJI. “Jika dia bukan orang IPJI, buat apa kita capek2 bikin MOI ?”  kata Joseph yang juga mantan Sekjen IPJI.

Di tempat terpisah, pendiri lainnya, S. Hadysusanto–dikalangan pers dikenal Sinano Esha–mengingatkan bahwa, ketika seseorang mendapat mandat memimpin organisasi harus menjalaninya secara profesional dan proporsional.
“Sangat disayangkan jika mandat itu disalahgunakan, apalagi adanya pelanggaran AD/ART, ” katanya.

Dibagian lain ditegaskan, meski secara hukum kedudukan seseorang tercatat di akta lembaran negara sebagai ketua umum organisasi, tapi tak tertutup kemungkinan bisa dicopot. Dianulir status hukumnya.

“Ini bisa terjadi apabila dewan pendiri melihat adanya pelanggaran dalam kepengurusan organisasi. Terlebih pelanggaran hukum yang bersifat merugikan organisasi,” ungkap Sinano.

Berkaitan dengan itu, lanjut dia, dewan pendiri yang berjumlah 13 orang, minus 2 orang yang telah wafat plus Rudi (jika dia tak hadir) tersisa 9 orang,  akan melakukan rapat dewan pendiri (RDP) yang menghasilkan mosi tak percaya atas kinerja ketua umum.

“Kemudian hasil RDP oleh dewan pendiri dijadikan alat untuk mencopot ketua umum, tentunya lewat mekanisme pembatalan akta lembaran negara (KemenkumHAM) di pengadilan,” pungkasnya.

Diakhir keterangannya Sinano minta  agar Rudi Sembiring  ingat slogan bung Karno. ‘Jas merah’, jangan sekali-kali melupakan sejarah
(Rel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *