DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
TAMBANG – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar di Backup Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap seorang DPO kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang pada pertengahan bulan Juli lalu.
Pelakunya PA alias PRAS (28) warga Pandau Jaya Kec. Siak Hulu, ditangkap pada Minggu pagi (29/11) sekira pukul 09.00 wib, saat berada di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Tersangka PA melakukan pencurian bersama temannya Toni, dimana rekannya Toni itu telah lebih dulu ditangkap dan kini berkas perkaranya telah memasuki tahap 2, menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kejadian ini bermula pada Rabu (15/07) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Zainurdin (korban) diberitahu oleh anaknya bahwa sepeda motor milik mereka, yaitu Honda Vario Nopol. BM-3541-ON telah hilang dicuri diparkiran Warnet N2NET, yang berlokasi di Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang, Kampar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 16 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salah satu pelakunya yaitu Toni beberapa hari setelah kejadian, namun diketahui seorang pelaku lainnya yaitu PA alias PRAS telah melarikan diri dan ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Tambang.
Pelarian tersangka PA alias PRAS ini berakhir pada Minggu pagi (29/11) sekira pukul 09.00 wib, PRAS ditangkap di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru oleh Tim Gabungan Polsek Tambang dan Polsek Tampan, kemudian tersangka kasus curanmor ini dibawa ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka PA alias PRAS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)