Disiplin Protokol Kesehatan, Tripika Tamalanrea Gelar Operasi Yustisi
Tamalanrea Sulsel – jurnalpolisi.id
Sebagai Garda terdepan dalam percepatan penanganan penyebaran virus covid 19, Tripika kecamatan Tamalanrea bertugas memastikan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan
Seperti yang nampak terpantau kamera awak media, Tripika Tamalanrea : Polsek Tamalanrea, Koramil dan SatPol PP dipimpim Kapolsek Kompol Muhammad Aris melaksanakan Operasi Yustisi pendisipilinan Masyarakat di MC.Donalds, Warkop 51 dan pusat keramaian lainnya di Wilkum Tamalanrea, Sabtu malam (31/10/2020)
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris mengatakan, Protokol kesehatan melalui 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir adalah langkah antisipasi utama bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran virus covid 19, Ujarnya
“Kami mengharapkan dengan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini, warga masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, Pandemi virus covid 19 belum berakhir, Tutupnya.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.( Sukardin SH)