Dinyatakan Inveksius bukan Corona, Warga Penyarang dusun Cisagu Dimakamkan Sesuai Protokol Pemakaman Covid-19
November 4, 2020
Cilacap – jurnalpolisi.id
Aparat desa dampingi pemakaman warga dengan protokol pemakaman Covid-19. Bertempat di TPU desa Tegari dusun cisagu kelurahan penyarang,kecamatan Sidareja, acara pemakaman dihadiri kepala desa Bpk Rasimin , Tokoh agama , Petugas Puskesmas 1, petugas DKK Majenang
Selasa (3/11), sekitar pukul 08.00 Wib warga yang berinisial TN (41) dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya TN mengalami gejala demam dan panas. Oleh keluarga, almarhum dibawa ke RS Majenang dan dari pihak rumah sakit TN dinyatakan status Inveksius
Petugas rumah sakit majenang Bpk Hasan, mengatakan,TN meninggal selasa pagi pukul 08:00 wib Menurut informasi, almarhum terkena penyakit inveksius termasuk inveksi yang bisa menular tetapi bukan covid 19
setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dengan status Inveksius
“Kita harus lakukan pencegahan walaupun almarhum terkena ineksius bukan covid 19 . Yang penting kita semua tetap patuhi protokol kesehatan dan tetap hati-hati”, terangnya.
Untuk itu, pihak rumah sakit menyarankan almarhum di makamkan dengan prosedur pemakaman Covid-19 dengan tujuan mengantisipasi penularan. Dan pihak keluarga pun sudah menyetujui kesepakatan dengan pihak rumah sakit majenang, “jelas Siti/istri
(Irfan.Y)