Berhati-hatilah berkenalan Lewat Facebook, Akibatnya “NB” Diperas Ratusan Juta Rupiah, Polresta Mataram meringkus Pelakunya

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

02-11-2020 Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan via mensos. Pelakunya berinisial FA,  laki laki  beralamat di Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Korbannya berinisial NB (56 tahun) perempuan asal Medan Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan pemerasan dengan kerugian Rp 150 juta. ‘’ Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan.  Korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).

Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi hubungan semakin dekat. Kedekatan itu dilanjutkan dikehidupan nyata. Lalu di Bulan November 2019. Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemaninya jalan-jalan.

Saat menginap disebuah hotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan,  Tapi ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban dan Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call.

Dua rekaman itulah yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban. Video itu akan disebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang. ‘’ Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,’’ beber Kadek

Merasa takut dan khawatir akan videonya tersebarkan. Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Tapi bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang. ‘’ Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Sehingga total uang yang sudah diberikan oleh korban sebesar Rp 150 juta,’’ tuturnya.

Korban baru tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan itu. Uang pun sudah menipis. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uangnya lagi. Korban melapor ke Polresta Mataram. dan Laporannya diterima dan ditindaklanjuti petugas.

 Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam Penangkapan itu disertai barang bukti yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. ‘’ Sudah menjadi tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ tegas Kadek.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah. Tutup AKP Kadek kepada jurnalpolisi.id (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *