Bareskrim Polri Bersama Fordayak Sanaman Mengamankan Barang Bukti Kayu Ilegal Logging
Palangkaraya – jurnalpolisi.id
Pasukan Merah Katingan dan Fordayak Sanaman Mantikei Mengawal Tim Bareskrim Polri Mengamankan Barang Bukti Terindikasi Ilegal Logging 18 Nopember 2020,
Dukungan Masyarakat Desa Tumbang Manggu Kec Sanaman Mantikei Kab Katingan dan masyarakat sekitarnya terhadap Tim Tipidter Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum penertiban kegiatan Ilegal Logging dengan aktor utama H.ISternyata benar-benar sangat serius. Juga menindak lanjuti Pernyataan Sikap Kepala, BPD dan Masyarakat Desa Tumbang Manggu tanggal 14 nopember 2020.
Spontanitas Masyarakat ini Tim Tipidter Bareskrim Polri tidak menduga atas Partisifasi masyarakat ini ketika tim ada di TKP masyarakat terlebih dulu mengamankan dan menjaga lokasi. Sehingga Tim Tipidter Bareskrim Polri dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Masyarakat Desa Tumbang Manggu tidak mau lagi kembali digiring opini isunya untuk kepentingan pihak tertentu bahwa mereka yang menghalangi petugas dalam penegakan pembalakan liar ini, Malah sebaliknya mereka sangat mendukung bersama-sama masyarakat terlihat pimpinan pasukan merah Kab Katingan sdra IBET dan ketua Fordayak Kec Sanaman Mantikei sdra ALFISYAHRIN.
JPIK Kalimantan Tengah sangat apresiasi kepada Masyarakat Desa Tumbang Manggu, Pasukan Merah, Fordayak dan masyarakat sekitarnya ini membuktikan bahwa disana sangat serius terjadi pembalakan liar oleh kelompok terstruktur yang berinisial H.is yang bisa saja merugikan negara Triliunan Rupiah .Kami juga menuntut tetap percaya atas keseriusan yang dapat memberi kepastian hukum cuma Tim Bareskrim Polri ini sebab dari 2015 adanya kegiatan pembalakan liar ini, H is ,tidak pernah tersentuh hukum di Kalimantan Tengah ini. Kasus ini kami umpamakan LABORA Kalimantan Tengah. Kata Wacino (Hsn)
Kontak person : WANCINO 081352914111