Abaikan Prokes Covid19, Kasat Pol PP Medan: 4500 Pelanggar Individu & 78 Pelaku Usaha Diberi Sanksi
MEDAN – jurnalpolisi.id
Masyarakat Kota Medan diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal 27/2020 Kota Medan. Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan.
Hal ini disampaikan, Kordinator Keamanan Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pemko Medan yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan, Kamis (5/11/2020).
M Sofyan mengatakan sejak diterbitkannya Perwal 27/2020 Kota Medan, tepatnya April 2020, personil Satpol PP Kota Medan terus melakukan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain sanksi perorangan,kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal diberi sanksi oleh personil Satpol PP Kota Medan.
“Untuk perorangan dilakukan penahanan indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk( KTP), sementara untuk pelaku usaha berupa surat teguran hingga penutupun aktivitas kegiatan usaha dalam waktu tertentu,” tutur Sofyan
Tambah Sofyan, untuk pelanggaran perorangan ada 4500 warga masyarakat Kota Medan yang ditindak oleh petugas, sementara untuk sektor usaha ada 78 pelaku yang diberi sanksi.
Terkait, usaha jajanan kuliniler yakni Mega Park ketika disinggung awak media, Sofyan menuturkan , pelaku usaha kita beri sanksi, untuk mentaati prokes dan tetap dalam pantauan petugas.
“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali,” tegas Sofyan.
Sementara itu, terkait instruksi Pemerintahan Provinsi Sumatera utara ( Pemprovsu) agar menutup Tempat Hiburan Malam ( THM), Sofyan mengatakan tetap menjalankan prokes sesuai Perwal 27/2020 Kota Medan.
Sofyan berharap ada sinergi Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) seperti dinas pariwisata dalam mendukung penegakan Prokes agar berjalan dengan baik dan efektif.
“Apabila terjadi pelanggaran, setelah sosialisasi maupun edukasi dilakukan oleh OPD terkait, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha akan kita lakukan,”tutupnya.( E. Manurung SH)