1 Dari 5 Anggota Jaringan Pengedar Shabu Yang Diringkus Resnarkoba Polres Kampar Adalah Wanita

November 12, 2020

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba, Selasa siang (10/11/2020), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung 5 orang anggota sindikat pengedar narkoba, seorang diantaranya adalah wanita muda yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dari kelima tersangka ini didapati barang bukti sekitar 79 gram narkotika jenis shabu, timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, serta beberapa Hp yang digunakan mereka, juga ditemukan catatan transaksi dan catatan uang keluar masuk dari hasil penjualan narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka LS alias DB (28) pada Selasa siang (10/11) sekira pukul 13.00 wib, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kab. Kampar.

Dari tersangka LS alias DB ini didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, yang menurut pengakuannya diperoleh dari NO alias N, yang beralamat di Jalan Rowo Bening, Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu NO kerumahnya, petugas berhasil mengamankan target dan mendapatkan barang bukti beberapa bungkus narkotika jenis shabu seberat 75,10 Gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat petugas tengah menggeledah rumah tersangka NO ini, tiba-tiba datang berkunjung kerumah tersebut seorang pria temannya NO yang diketahui sebagai RS alias S (28) warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Petugas langsung mengamankan dan menggeledah RS yang baru datang ini, dari hasil penggeledahan badan ditemukan darinya 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,91 gram.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan, dan didapat informasi keterlibatan seorang wanita inisial KR alias K (Pr 26) yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Tim langsung mencari tentang keberadannya dan kembali didapat informasi bahwa KR sedang berada di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, sekira pukul 15.00 Wib tersangka KR alias K berhasil diringkus.

Dari tersangka KR ini petugas menemukan bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba berupa buku catatan dan petunjuk dari alat komunikasinya, diduga selain bertransaksi langsung dengan pengedar, KR juga sebagai pengendali keuangan hasil transaksi barang haram ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 orang anggota jaringan pengedar narkotika ini, ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Daren.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *