Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK TA 2018, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Periode 2017 – 2022
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK –red ) telah melakukan penahanan terhadap walikota tasilmalaya periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus ( DAK –red ) kota tasilmalaya TA 2018. Dan untuk kepentingan penyidikan KPK juga telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.
Kemudian, bahwa penahanan kepada walikota tasikmalaya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav.C1, dengan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Ujar Ketua KPK Firli Bahuri sabtu 24/10/20.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali OTT pada jumat 04 Mei 2019 di jakarka dengan mengamankan Rp 400 juta serta telah ditetapkan 6 tersangka sampai sejauh ini.
Adapun dalam konstruksi perkara, bahwa sekitar awal tahun 2017 Tsk diduga bertemu dengan YP untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, YP diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tsk bersedia memberikan fee jika YP bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK
Selanjutnya, pada Mei 2017 pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp 32,8 Miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 Miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 M dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 Miliar. Jelas Ketua KPK
Yang kemudian, pada sekitar bulan Agustus 2017 tsk kembali bertemu YP. Dalam pertemuan tersebut, tsk meminta bantuan YP untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian YP berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Bahwa setelah adanya komitmen YP akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tsk BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada YP. Dan sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, tsk di duga kembali memberikan uang kepada YP melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.
Maka setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh YP kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar.
Yang kemudian pada sekitar April 2018 tsk kembali memberikan uang Rp200 juta kepada YP yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.
Maka atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Untuk itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Serta, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kiranya kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Tutup Ketua KPK Firli Bahuri**