TAK LELAH INGATKAN MASYARAKAT SOAL MASKER, POLSEK TALLO GELAR OPERASI YUSTISI
Makassar – jurnalpolisi.id
Polsek Tallo Polrestabes Makassar bersama Koramil 02 Tallo dan pemerintah kecamatan Tallo kian gencar dan masif melaksanakan operasi yustisi di depan kantor Camat Tallo, jl. AR Hakim Kec. Tallo Kota Makassar, Jum’at (23/10/2020).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Tallo Iptu Sudirman, SE., tak henti-hentinya mengingatkan bahwa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker merupakan kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Melalui operasi yustisi ini, harapannya dapat menjadi pengingat bagi warga. Kalau ada warga yang terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi, maka dia akan akan selalu ingat,” jelasnya.
Menurut Kapolsek Tallo, Kompol Dr. Saharuddin, SH. MM., kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh memakai masker. Karena itulah operasi yustisi protokol kesehatan terus kami lakukan bersama instansi samping,” jelasnya.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.( Sukardin SH)