Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance

Oktober 27, 2020

Makassar – jurnalpolisi.id

Kepala Kepolisian Daeah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Pada Jumpa Pers tersebut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan riksa.

Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari  mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.

“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Kapolda Sulsel.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” tambah Kapolda Sulsel.

Diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.

Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus(ambulance) berwarna putihbirudengan
No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar

2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor dpd partai nasdem kota makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu unm jl raya pendidikan makassar.

4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam no. Pol. Dd 1040 u yang terparkir di depan kantor dpc partai nasdem kota makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.

5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. Dd 4008 oy mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.

6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.

7. Kaca pos satpam mess telkom yang terletak di samping hotel claro makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

8.3 (tiga) pos pintu masuk hotel claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *