Polda Riau Kembali Gulung Sindikat Narkoba, 5 Pelaku Diringkus Bersama 36 Kg Shabu
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Polda Riau kembali memgukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, 5 pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 36 Kg.
Pada kasus pertama diamankan 2 pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 20 kg, pada Senin pagi (12/10) sekira pukul 08.20 wib Tim melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM-1236-RX dengan 2 orang tersangka, saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan dengan meninggalkan mobil yang dikendarainya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 3 buah tas ransel berisikan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 20 kg.
Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka, saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 unit mobil avanza warna putih BM-1236-RX, sebuah tas sandang berisi 1 unit Hp.
Pada kasus kedua, Tim berhasil mengamankan 16 kg shabu dan 2 orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat sore (23/10) sekitar pukul 16.00 wib, tim Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Sekitar pukul 19.00 wib, tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat 2 orang, mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM-1306-VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW (51) warga jalan Permata Perumahan Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil shabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah tersebut.
Kemudian tersangka IZ dengan mengendarai mobil Blazer hitam BM-1306-VW) datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang haram tersebut, selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah.
Setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan 2 tas ransel yang diduga berisi narkotika jenis shabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
Bukannya takut, kedua pelaku ini tetap berupaya kabur dengan mobil yang dikendarainya itu, hingga menabrak beberapa kendaraan lain, akhirnya mobil pelaku ini berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/ Arengka tepat di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka ini, tim mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisi narkotika jenis shabu serta 2 tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM-1306-VW, 2 buah Handphone yaitu Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH, SIK, MSI mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapannya, Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.
“Kita tahu dari 3200 orang yang ditahan, 2100 orang diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi harus agresif dan lebih tegas lagi.
Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku akan kami kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri, kami juga berkomitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.
“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tutup jenderal yang sarat prestasi ini.( Anto D)