Pengawas SPBU : Karyawan Jika Terbukti Melanggar Aturan Akan Ditindak Tegas

Timika -JurnalPolisi.id

Demi tertib jalanya pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)  di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Buana, yang terletak dijalan Hasanudin Timika Kabupaten Mimika maka setiap karyawan SPBU tersebut, diwajibkan untuk selalu mentaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh pengawas SPBU milik PT. Buana Kabupaten Mimika.

Namun, aturan tersebut ditemukan tiga karyawan di SPBU bernomor 84.999.03 milik PT. Buana itu telah melakukan pelanggaran, yang bertentangan dengan peraturan serta tatatertib di SPBU tersebut. Sehingga, akibat dari perbuatan ketiga karyawan SPBU milik PT. Buana itu lalu kemudian Udin yang ditugaskan sebagai pengawas di SPBU tersebut, memberikan tindakan tegas terhadap ketiga karyawan itu.

Menurut Udin ketika dikonfirmasi Jurnal Polisi.id pada hari Rabu (28/10/2020), dirinya membenarkan hal tersebut akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga karyawanya. Ia menjelaskan, ada tiga karyawan di SPBU milik PT. Buana saya memberikan sanksi ringan terkait pelanggaran, yang mereka lakukan pada hal sudah disampaikan oleh Udin sebagai pengawas di SPBU tersebut.

Selanjutnya menurut Udin, tiga karyawan SPBU yang diberikan sanksi oleh dirinya adalah sebagai berikut.
1. Tina,
2. Alih,
3. Amir.
Ketiga oknum karyawan SPBU milik PT. Buana inilah, yang terbukti melakukan pelanggaran di SPBU tersebut. Sehingga, akibat dari perbuatanya mereka maka pihaknya wajib diberikan sanksi ringan dengan istirahat sementara.

”Saya sudah sampaikan kepada mereka pak. Jika saya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan SPBU milik PT. Buana, maka saya akan memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan dari pekerjaanya,” kata Udin, sebagai pengawas SPBU milik PT. Buana Jurnal Polisi.id Sidik Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut, pengawas SPBU milik PT. Buana menyatakan bahwa tindakan tegas kepada karyawan di SPBU, yang dirinya lakukan itu untuk menciptakan pelayanan serta penyaluran BBM subsidi, terhadap masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika semakin lebih baik. Agar, pihaknya tidak mudah di soroti oleh masyarakat karena berbicara tentang BBM subsidi itu adalah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Jadi, kami di SPBU milik PT. Buana ini menyalurkan BBM Subsidi jenis Solar harus sesuai dengan peraturan peraturan yang ada. Sebab, jika kami pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran maka kami akan diberikan sanksi juga dari pihak PT. Pertamina (Persero). Karena kami pihak SPBU diwajibkan untuk mengikuti aturan aturan yang ada. Tidak sebarangan juga untuk kami pihak SPBU, menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat begitu saja tanpa ada aturan aturan yang mengikat.

Oleh karenanya, sebelum tidak itu saya lakukan terhadap karyawan saya di SPBU milik PT. Buana, sudah disampaikan kepada seluruh karyawan saya. Namun, masih ada yang ditemukan melakukan pelanggaran di SPBU tersebut. Akhirnya, mau tidak mau dan suka tidak suka saya pengawas harus memberikan tindakan tegas kepada karyawan saya. Sehingga dengan adanya tindakan itu, maka karyawan karyawan lain yang ditugaskan sebagai operation di SPBU milik PT. Buana, tindak melakukan pelanggaran yang sama dilakukan oleh ketiga rekan kerja tersebut.

”Operation di SPBU milik PT. Buana harus ikuti semua prosedur yang ada. Kalian, laksanakan tugas sebagai karyawan itu dengan baik. Sehingga kamu aman, saya sebagai pengawapun aman. Tetapi, jika ada laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kinerja kalian di SPBU tidak beres, maka tidak pada pandang bulu siapapun dia saya akan melakukan pemecatan saat itu juga. Kalau ada karyawan SPBU yang main main dengan aturan ini, siap menerima resiko atas perbuatan yang dilakukanya,” tegasnya.
Editor: K.K.M
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *