Operator Sekolah : Dana KIP Tahun 2018 – 2019 SDN No. 10 Jeunib di pinjamkan

Oktober 29, 2020

Bireun – jurnalpolisi.id

Program Indonesia Pinter ( PIP ) merupakan program  Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Yusuf Kala  untuk memastikan setiap anak di Indonesia usia sekolah umur 6 – 21 tahun  dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas.

PIP  adalah  pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin , rentan miskin .

Dimana Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya seperti membeli  perlengkapan sekolah.
Tentu saja siswa dapat manfaat dengan progam ini  diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) sebab dengan memegang kartu tersebut memberi jaminan dan kepastian  bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Sangat bertentangan dengan progran yang telah diterapkan pemerintah terhadap aturan dana PIP dimana Dugaan yang terjadi di SDN No 10  Jeunib   tidak adanya keterbukaan terhadap program PIP oleh Oknum Operator Sekolah selaku pengelola dana KIP di SDN No 10 Jeunib Kabupaten Bireuen sehingga sekolah negeri menjadi tercoreng.

Dugaan tersebut terungkap disaat salah seorang wali murid datang kesekolah meminta  buku Simpanan Pelajar ( SimPel ) anak nya ternyata  dana KIP tahun 2018 – 2019 telah cair , sehingga berita telah cair Simpel terdengar pada para orang tua murid  yang  lain , serentak para wali murid mendatangi pihak sekolah bermaksut mempertanyakan  meminta penjelasan terkait bantuan PIP/KIP tersebut.

Saat JPN menjumpai Operator Sekolah di ruang guru menjelaskan dana KIP tahun 2018 – 2019  memang sudah cair dan dana tersebut saya pinjamkan pada teman katanya sebentar sehingga sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan.  Dalam pertemuan para wali murid saya berjanji  berusaha mengembalikan  Dana KIP siswa serta membuat surat  perjanjian mengembalikan Dana KIP siswa secepatnya dan surat perjanjian tersebut telah saya serahkan  pada Kepala sekolah ujar Operator sekolah.

Hironisnya dana KIP siswa bisa dicairkan Oleh Operator Sekolah tampa sepengetahuan Kepala sekolah.

Saat JPN  menjumpai  Bapak Sopian Spd dirumahnya Kepala Sekolah SDN No.10 Jeunib dijabat pada tahun Dana KIP tersebut menjelaskan dana KIP tahun 2018 – 2019 Kepala sekolah sendiri langsung  membagikan mengundang wali murid ke sekolah , wali murid yang tidak hadir dana KIP murid  tersebut dititip pada wali kelas  bersangkutan . Kemungkinan Operator Sekolah mencairkan sisa dana KIP tahun 2019 dan bisa diambil tampa surat kuasa Kepala sekolah asal ada surat aktif belajar murid yang ditanda tangani kepala sekolah ujar Pak Sopian Spd. ( alras )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *