Kajari Klaten Melayat di Rumah Duka Pegawai Kejaksaan RI Yang Meninggal
Oktober 14, 2020
Klaten, jurnalpolisi.id
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Klaten melayat ke rumah duka pegawai korps adhyaksa yang meninggal dunia karena sakit. Kajari Klaten Edi Utama, SH, MH. Melayat ke rumah duka di Perum Sipacar RW 08, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Rabu (14/10/2020) siang.
Saat melayat ke rumah duka, Kajari Klaten didampingi staff dan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten. Dirumah duka yang di depannya dipenuhi oleh karangan bunga ucapan duka cita, juga nampak hadir beberapa pejabat di lingkungan pemkab Klaten dan Kepala Desa Semangkak, Ngadiyatno.
Dalam sambutannya, Kajari Klaten Edi Utama menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Amrih Wibowo, yang meninggal dunia di Jakarta dikarenakan sakit yang dideritanya.
“Kami atas nama pribadi maupun atas nama dinas, ikut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Marilah kita doakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT. Diberi pahala atas amal kebaikannya dan diampuni dosa-dosanya. Insya Allah Husnul khotimah, Aamiin, ” ujarnya.
Edi Utama minta kepada keluarga untuk tabah dan ikhlas atas kepergian almarhum. Allah tidak memberikan ujian kepada seseorang diluar batas kemampuannya.
” Saya juga memohonkan maaf kepada bapak ibu yang hadir disini, apabila almarhum Amrih Wibowo semasa hidupnya mempunyai kesalahan baik yang disengaja maupun tidak, mohon untuk dimaafkan,” ucapnya.
Dalam Riwayat Hidup yang dibacakan, almarhum Amrih Wibowo SH, lahir di Klaten, 08 Desember 1977. Pangkat terakhir Madya Wira TU (III/c). Jabatan terakhir, Pengelola Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Amrih Wibowo meninggal dunia di usia 42 tahun, pada hari Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB di Jakarta. Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak.
(Tumirin)