Anggota Resmob Polda Sulsel Mengamankan Pelaku Pencurian Emas Batangan
Oktober 30, 2020
Makassar – jurnalpolisi.id
Atas dasar LAPORAN POLISI : LP / 52 / k / I / 2019 / RESTABES MKS / SEK BONTOALA, Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Muh Radit alias Radil, alamat Jl. Laiya Kota Makassar.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Jumat (30/10/2020).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian panangkapan diketahui pada hari hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, sekitar jam 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Laiya Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curat lk. Radil melakukan pencurian dengan cara masuk rumah dan membobol sebuah berangkas yg berisikan cincin emas mutiara,kalung emas liontin,3 set kalung emas,15 emas batangan 2kg , di Jl. Pajjenekang No.8 Kel. Bontoala Parang Kota Makassar pada tanggal 21 januari 2019.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)