Akibat Ucapan Yg Menyinggung Perasaan, Berujung Penganiayaan

Oktober 26, 2020

Maluku – jurnalpolisi.id

Akibat diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji, oleh masyarakat Desa Ilmarang Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten MBD, inisial PT kembali diduga dianiaya oleh salah satu warga Desa Ilmarang (Kampung), pada beberapa hari yang lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, salah satu sumber (Warga) Desa Watuwei Kecamatan Dawelor Dawera ternyata benar adanya. Menurut pengakuan LM, tindakan itu dilakukan oleh saudara TM karena saudara PT diduga, telah melakukan atau mengucapkan kalimat kalimat yang menyinggung perasahan dari pihak keluarga BTN.

Akhirnya salah satu oknum dari keluarga dari BTN, inisial TM kini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap saudara PT yang saat ini berdomisil di Desa Yatoke (P.P Babar) Kabupaten Maluku Barat Daya. TM tidak puas atau tidak terima atas dugaan perkataan yang diucapkan oleh saudara PT terhadap BTN, yang merupakan bagian dari orang TM sehingga tidak segan segan TM melakukan tindakan tersebut terhadap saudara PT.

Selanjutnya, saudara PT dengan taat pada hukum iapun pergi melaporkan tindakan penganiayaan tersebut terhadap dirinya, ke kantor Polisi Babar Timur (Polsek) untuk saudara TM dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polsek Babar Timur, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara TM terhadap saudara PT.

Akibat dari adanya dugaan tindakan penganiayaan tersebut terhadap saudara PT, yang dilakukan oleh saudara TM pada beberapa hari yang lalu itu, membuat keluarga besar dari Desa Ilmarang  menggunakan perahu kecil menuju Desa Yatoke, tempat kediamanan saudara PT untuk melakukan penyelesaian sekaligus buat permohonan maaf, terhadap saudara PT yang mengalami secara langsung tindakan tersebut yang dilakukan oleh saudara TM.

”Orang dari Kampung (Desa) Ilmarang ada pergi dengan perahu kecil di Kampung Yatoke Kecamatan Babar Timur, untuk menyelesaikan sekaligus buat permohonan maaf terhadap saudara PT.

TM melakukan tindakan itu karena diduga PT telah mengucapkan kata kata atau kalimat tidak menyenangkan terhadap BTN, sehingga TM tidak terima dengan  ucapan yang tidak menyenangkan keluarga BTN, akhirnya TM melakukan tindakan tersebut kepada PT.” Ujar LM kepada Jurnal Polisi Senin (26/10/2020).

Tidak mungkin perkataan atau ucapan yang diutarakan oleh saudara PT kepada BTN, yang merupakan salah satu Kandidat terkuat di Kabupaten Maluku Barat Daya itu kalau kalimatnya enak didengar oleh keluarga BTN, tetapi kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap saudara PT. Pasti, ada kalimat yang diduga bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana hingga tindakan itupun kembali menimpa saudara PT.

”Jadi orang tua dari Kampung Ilmarang pergi ke Kampung Yatoke untuk membuat permohonan maaf yang sebesar besarnya, terhadap saudara PT serta keluarga besar PT di Desa Watuwei Kecamatan Dawelor Dawera.

Namun, apabila dalam permohonan maaf itu tidak diterima atau ditolak oleh saudara PT, bersama keluarga besarnya maka mau tidak mau jika ada indikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan atau diucapkan oleh saudara PT, maka hal tersebut harus dilaporkan kembali oleh keluarga BTN khususnya, oknum yang merasa dirugikan atau dihina dalam hal ini BTN.” ujar LM.

Yang sangat di sesalkan, mengapa tidak dilakukan saingan atau tandingan dengan secara akal sehat saja. Tetapi, harus dengan ucapan atau kata kata yang mengarah kepada individu atau oknum tertentu.

Dalam hal ini BTN, yang merupakan bagian dari salah satu Calon terkuat di MBD (Petahana). Itu sama saja akan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan bersama oleh kedua belah pihak. Berbeda politik itu biasa tetapi, didalam perbedaan politik itu untuk membawah perubahan  yang dampaknya dirasakan masyarakat dengan baik.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *