Ada Apa Dengan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir? ” Terkait Informasi dan Dokumentasi Tidak Transparan”
Oktober 28, 2020
Samosir – jurnalpolisi.id
Dana yang dikelola setiap Dinas Pemerintahan adalah uang rakyat ( red uang Negara ). Di mana penggunaannya maupun peruntukannya harus transparan.
Hal di atas lah yang membuat Ka Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Samosir Maningar Sidabutar menyurati PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir terkait APBD DANA SWAKELOLA.
Kiranya surat permohonan infomasi dan dokumentasi yang disampaika oleh Ka Biro Jurnal Polisi News tidak ditanggapi maupun digubris oleh PPID Dinas Kominfo Kabupaten Samosir. Sesuai dengan peraturan, kembali untuk yang kedua kalinya Ka Biro Jurnal Polisi News menyurati atasan PPID Dinas Kominfo, yakni Kadis komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir.
Seiring dengan waktu sesuai dengan peraturan dan undang undang, surat keberatan dari Ka Biro Jurnal Polisi News tidak juga ditanggapi oleh Kadis komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir.
Kita telah melakukan prosedur menyurati pada awalnya PPID Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Samosir. Dan juga Saya menyatakan disurat tersebut bersidia membayar dana photocopy terkait permintaan saya itu. Dana biaya photocopy sudah saya berikan sebesar Rp 350.000. kata Ka Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Samosir Maningar Sidabutar.
Ditambahkan Maningar Sidabutar lagi, Ada apa dengan Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir?kalaulah terkait Permohonan saya itu tidak ada apa apanya kenapa keberatan beliau memberikannya? Saya rasa dengan jabatan sebagai kadis Komunikasi dan Informatika surat yang saya sampaikan kepadanya itu, dia sudah memahaninya. Apakah dia tidak memahaminya? Kalaulah dia tidak memahaminya sangat sayang jabatan kadisnya itu di tempatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika.
” Yang saya maksud kalau Kadis di Dinas lain yakhhh saya maklum, ma’ af mungkin tidak memahami Undang undang keterbukaan informasi publik”
“Tapi saya yakin Kadis Kominfo memahami itu. Saya lebih cendrung dengan tidak diberikan Kadis Komunikasi dan Infomatika Rohani Bakara, yang saya mohon, saya duga ada yang janggal terkait penggunaan APBD DANA SWAKELOLA MAUPUN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH” tutur Maningar Sidabutar.
Lebih lanjut Kata Ka Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Samosir Maningar Sidabutar. Hari ini Selasa 27 – 10 – 2020 saya telah sampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Atas sengketa terkait informasi dan dokumentasi Penggunaan APBD DANA SWAKELOLA di Dinas Kominfo Kabupaten Samosir
Setelah menerima berkas berkas yang saya bawa terkait Permohonan dan surat keberatan yang telah disampaikan kepada PPID, maupun Kadis Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir. Saya disarankan, menghadap kepada petugas permohonan penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, untuk menyerahkan dokumen berupa
1. 1 ( satu ) Exp surat permohonan informasi Publik ( PPID Dinas Komunikas Informatika Kabupaten Samosir )2. 1 ( satu ) Exp surat keberatan ( Kadis Komunikasi daninformatika Kab Samosir )
Dan diterima baik berkas saya oleh ibu Ary Srikhitha Ginting. Kata petugas Komisi Informasi Provinsi Sumatera Uatara, yang menerima laporan saya, Ary Srikitha Ginting. Laporan bapak sudah kita register dan secepatnya kita tindak lanjuti.
Dan permohonan bapak di sidang nanti, apabila itu bukan rahasia negara wajib diberikan oleh Kadis komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir. ( M. Sid )