4 Pelaku Narkoba Digulung Resnarkoba Polres Kampar pada 3 TKP di Desa Limau Manis Kampar

Oktober 24, 2020

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus 4 pelaku narkoba di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) diwilayah Desa Limau Manis Kecamatan Kampar pada Jumat (23/10/2020).

Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib, terhadap tersangka MR alias IW (28) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kecan Kampar Kabupaten Kampar, dari tersangka MR ini didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Hanya berselang 10 menit kemudian tepatnya pukul 15.10 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku narkoba masih di wilayah Desa Limau Manis, Kampar.

Ke-2 pelaku narkoba yang baru ditangkap ini adalah SY alias IP (30) warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar dan AP alias IN (36) warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap ini, didapati barang bukti sebuah kaca pirex yang berisi butiran shabu seberat 1,49 gram, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika yang baru ditangkap ini berasal dari seorang bandar inisial MB alias BS (26) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.

Sekira pukul 15.20 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap MB alias BS saat berada di Desa Limau Manis, Kampar.

Dari tersangka MB alias BS ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 11.75 Gram, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke-4 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine para pelaku ini semuanya positif Methamphetamine.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *