ULP/Pokja Penataan Rest area Kawasan Hotel Pasific Lobar terancam dipolisikan, diduga telah bermain curang !!!!
Girimenang NTB – jurnalpolisi.id
24-09-2020 Pemerintah Kab. Lobar melalui Dinas Pariwisata lagi giat giatnya membenahi penataan wilayah pariwisata akibat terpapar covid-19.
Namun terindikasi bau tidak sedap, oleh oknum karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan lelang tender pada paket pekerjaan Penataan rest area kawasan hotel Pasipic di LPSE Lombok Barat yang di menangkan oleh Cv. Wandy Dwiputra dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.999.842.927. tutur Ainul
ULP/Pokja (P1.40) diduga telah berbuat curang!!!!dalam proses tender tersebut, yang mana ULP/Pokja dengan beraninya memenangkan CV. Wandy Dwiputra alamat Jln. Dg.Tata İİİ Lrg. 3 Perumahan Asri Jaya B/5 Makassar Sul-Sel sebagai pemenang tender. Padahal Perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan dalam penempatan personil, yakni personil K3 atas nama Taufik Sarimawanto yang digandakan, telah termobilisasi di paket pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih MA. Singgang Pitunasi di Kec. Bayan Kab. Lombok Utara NTB. Sehingga dalam hal ini ULP/Pokja diduga telah melanggar aturan dalam pemilihan pemenang tender tutup Ainul
Oleh sebab itu para rekanan yang ikut lelang tender akan ramai ramai melaporkan dugaan kecurangan itu ke Polres Lombok Barat dalam waktu dekat ini,
” Berkas Laporan dan barang bukti sertas para saksi sudah siap semua, Nunggu kuasa hukum balik dari Jakarta aja, ujar ainul
Sehubungan dengan hal itu awak media mendatangi LPSE Lombok Barat guna mengkompirmasi kebenaran berita tersebut. Dan diterima oleh pak Dedy selaku ulp/Pokja namun sayang beliau tidak berani memberikan keterangan dengan alasan yang tidak jelas, “saya hanya bawahan biar nanti pimpinan yang menjelaskan” , berjanji akan mempertemukan dengan pimpinannya, tapi… anehnya ketika awak media meminta No HP dari Pak dedy beliau tidak mengijinkan dengan alasan pripasi (JPN Biro NTB)