Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curanmor
Makassar – jurnalpolisi.id
Atas dasar STPL ADUAN/ 784 /XI/ 2019/ SEK MANGGALA dan LP/476/XI/K/2019/RESTABESMKSR/ SEK PNK, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Asrul alias arul, umur 16 Tahun, alamat Jl.Ablam Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Selasa (29/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 sekitar Pukul 04.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang bera di Di Jalan Hj.Bau Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terangka pelaku curanmor. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha X-Ride Warna Hitam merah.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi antara lain:
1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan November 2019 Di Perum.Graha sejahtera Kota Makassar. telah melakukan tindak pidana curanmor, dengan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha X-ride warna Hitam Merah DD 5760 RJ, bersama Lk.N
2 . Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 Di Jl.Swadaya Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curanmor dengan berhasil mengambil 1(Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio soul warna putih, bersama lk.N, lk..A
3.Bahwa benar pelaku mengakui pada bulan Mei 2020 Di Jl.Antang dekat Polsek Manggala Kota Makassar telah melakukan tindak pidana Curnak, dan berhasil mengambil 1(satu)ekor burung nuri dan 2 (Dua) Eko burung love bird melakukan bersama Lk.N
4. Bahwa benar pelaku mengakui pada tahun 2109 telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (Satu) Unit motor mio J Warna Putih Di Jl.Sukaria Kota Makssar melakukan bersama Lk.Nino kemudian barang dari hasil kejahatan Di jual kepada Anggara seharga Rp.700.000.
5. Bahwa benar pelaku mengakui pada Tahun 2018 melakukan tindak pidana pencurian Di Jl.Jalahong Kota Makassar dan berhasil mengambil satu unit Laptop melakukan bersama Lk.Nino kemudian barang dari hasil curian tersebut Di jual ke Lk.A
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)