Penegakan Hukum Prokes Efektif 1 Oktober 2020
Idi – jurnalpolisi.id
Penegakan Hukum terkait Penerapan
Protokol Kesehatan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M. Thaib melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, SSTP, M.AP saat memimpin rapat Pembentukan Satgas Covid-19 dan Persiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Aceh Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 pada Senin (28/09/2020).
“Ada 2 (dua) agenda penting yang dibahas hari ini yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur Aceh tentang Satuan Tugas Covid-19 di daerah dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Aceh Timur,” papar Sekda M. Ikhsan Ahyat, SSTP, MAP. “Draft SK Bupati tentang Satgas kita bahas untuk segera kita tuntaskan dengan menyesuaikan struktur organisasi yang baru dan terkait Pendisiplinan diharapkan Bidang Penegakan melalui Kasatpol PP dan WH dapat menyiapkan jadwal dan personil yang dibutuhkan sehingga saat pelaksanaan 1 Oktober dapat berjalan dengan baik, ” ujar Sekda Aceh Timur.
Ashadi, SE, MM selaku Kalak BPBD Aceh Timur menyampaikan bahwa SE Mendagri tentang Satgas Covid-19 juga harus terbentuk di level Kecamatan dan Desa. “SE Mendagri ini mengamanatkan bahwa Satgas Kecamatan juga ditetapkan melalui SK Bupati sedangkan Satgas Desa sehingga Dusun dikoordinasikan oleh Camat untuk pembentukan, ” ujar Ashadi.
Dalam Satgas ini nantinya juga terbentuk Tim Ahli yang diisi oleh Direktur RSUZM Idi dan Direktur RSSAAS Peureulak serta dokter yang membidangi paru. “Tim Ahli dalam Satgas akan memberikan kalian dan analisis terkait Covid-19 di Aceh Timur yang menjadi masukan bagi Ketua Satgas dalam pengambilan keputusan,” tutur dr. Edi Gunawan, MARS yang juga tetap menjadi Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Timur nantinya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE, MM, dalam kesempatannya menjelaskan kesiapan untuk upaya pendisiplinan. “Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari, Satpol PP & WH dan OPD teknis terkait perijinan siap pada hari H untuk melakukan Penegakan protokol kesehatan dengan jumlah personil yang disepakati bersama pada hari ini, ” ujar T. Amran yang akrab disapa Ampon.
Dengan ditetapkan SK Satgas Covid-19 Aceh Timur maka SK tentang Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur akan dicabut. Hadir dalam rapat tersebut Asisten III T. Riza Rizki, SH, M.Si, Kadis Perindustrian Zulbahri, SE, Kadis Perdagangan Iskandar, SH, Kadiskominfo Khairul Rijal, SE, Ak, M.Si, MBA dan Kadinkes Sahminan, SKM, M.Kes. (Zainal Abidin)