Pelaku Curat Sekaligus Curas Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel, Pelaku telah Beraksi Sebanyak Belasan Kali
Makasar – jurnalpolisi.id
Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor: LP/505 /VII/K/2020/Sek.Manggala, Laporan Polisi Nomor: STPL/549/VII/2020/Sek. Manggala, Laporan Polisi Nomor: STP/916/IX/2020/Restabes Mks/Sek.Tamalanrea, Laporan Polisi Nomor: LPB/254/VII/2020/SPKT POLDA SULSEL, Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Riswandi, umur 28 tahun, beralamat di JL. Sabutung Baru Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan Riswandi, Jumat (04/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, sekitar Pukul 02.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Perumahan Villa Mutiara Kota Makassar.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota dilapangan bahwa pelaku sedang berada di Perumahan Villa Mutiara Kota Makassar, sehingga anggota melakukan lidik di wilayah tersebut dan berhasil memproleh posisi pelaku. Kemudian anggota bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.,” ungkap Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang Brazil, 2 (dua) Unit HP Android merek Xiomi warna hitam dan biru, 1 (satu) unit sepeda listrik warna putih ,1 (satu) unit TV Merek Sony 40 inch warna hitam