Operasi Yustisi Gabungan TNI- Polri Pendisiplinan Protokol Kesehatan, 50 Pelanggar Dapat Teguran Lisan
Takalar Sulsel – jurnalpolisi.id
Personil Gabungan Polsek Galesong Selatan bersama anggota Koramil 1426-04, Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Penggunaan Masker dan Protokol Kesehatan kepada masyarakat sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020.
Dalam operasinya, para personil gabungan menjaring pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 50 orang di wilayah Dusun Paku Desa Parambambe Kec. Galesong Selatan Dan Desa KalennaBontongape Kec. Galesong Kab. Takalar. Jumat (18/9/2020).
” Warga yang terjaring Razia operasi Yustisi tersebut ada sekitar puluhan warga dan diberikan teguran lisan dan nantinya jika berulang kali melanggar akan ditindaki sesuai dengan Aturan instruksi presiden dan Peraturan Bupati takalar.” Jelas Personil Gabungan.
Selain itu kata Personil bahwa operasi Yustisi ini akan dilakukan hingga Oktober nantinya.
Untuk diketahui, ada 50 warga yang terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan Personel Gabungan TNI-Polri dan pelanggar tersebut diberikan teguran lisan.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.( Sukardin SH)