OKNUM JAKSA TTU LARANG WARTAWAN MEREKAM DAN FOTO SAAT KONFIRMASI, Drs. ERASMUS LAO : PEJABAT AROGANSI
“Jika ada kebijakan suatu instansi terkait ketentuan peliputan di instansinya boleh dibuat dengan menerbitkan surat edaran resmi yang dilengkapi dengan alasan yang dapat diterima logika,” ujarnya.