Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Bogor Rutin Gelar Operasi Yustisi dan Penyemprotan Disinfektan

Klaten,  jurnalpolisi.id

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah Desa Bogor secara rutin mengadakan operasi yustisi penertiban masyarakat agar selalu memakai masker saat keluar rumah dan penyemprotan disinfektan.

Seperti halnya yang dilakukan pagi ini,  Senin (21/09/2020), pemerintah Desa Bogor,  Kecamatan Cawas,  Kabupaten Klaten mengadakan operasi yustisi di persimpangan Posis yang masih merupakan wilayah Desa Bogor.

Kepala Desa Bogor,  Joko Riyanto menyampaikan,  operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Desa Bogor dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Operasi ini sudah sering kami lakukan, bekerjasama dengan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Cawas. Ini jadwal yang ke 10,” tutur Joko Riyanto.

Menurut Joko Riyanto,  operasi penertiban penggunaan masker ini melibatkan personel dari pemerintah Kecamatan Cawas,  Polsek Cawas,  Koramil 20/Cawas, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, perangkat Desa Bogor,  BPD Desa Bogor,  Linmas dan para relawan.

” Untuk operasi hari ini,  terjaring 21 pelanggar, mereka yang melanggar protokol kesehatan,  tidak memakai masker dikenakan sanksi untuk menghafal Pancasila dan  kerja sosial menyapu dipinggir jalan,” ujarnya.

Joko Riyanto menambahkan,  seusai operasi yustisi  akan dilanjutkan penyemprotan disinfektan di lokasi wilayah yang ada 1 warganya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara itu Camat Cawas,  Moh Prihadi mengatakan, operasi ini untuk menertibkan masyarakat terkait protokol kesehatan pemakaian masker.

“Mengenai sanksi bagi pelanggar,  sesuai dengan Perbup 40/2020, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penahanan identitas diri dan sanksi sosial untuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Namun untuk operasi kali ini tidak ada yang ditahan KTPnya,” jelas Moh Prihadi.

Camat Cawas berharap, masyarakat memiliki kesadaran diri untuk menaati protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

” Untuk kesadaran masyarakat di Kecamatan Cawas sudah cukup tinggi,  sekitar 80%. Justru pelanggar kebanyakan malah penduduk dari luar Kecamatan Cawas yang kebetulan melintas,” imbuhnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *