Amppera Terus Kawal Penyidikan Kasus Awololong di Polda NTT, KH: Polisi Pasti Tetapkan Tersangka

Kupang (NTT) – jurnalpolisi.id

Proyek mangkrak Jeti Apung Awololong di Kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, proses hukumnya dilakukan secara professional oleh Penyidik.

Proyek yang menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % terus mendapat perhatian luas publik Lembata, perkara tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020 oleh Penyidik Polda NTT.

Hal itu disampaikan Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) kepada media ini pada Minggu, (27/9/2020) di Kupang.

Emanuel Boli menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjalan di Polda NTT.

“Kami terus kawal dan selalu melakukan koordinasi dengan Penyidik Polda NTT,” jelasnya.

Boli menyebutkan,  usai Polda NTT melakukan pemeriksaan 31 saksi secara pro justicia di Kabupaten Lembata pada tanggal 11  Agustus 2020 sampai dengan 22 Agustus 2020, penyidik juga telah menyita 2 (dua) box barang bukti yang diamankan di ruang Subdit 3 Tipidkor Polda NTT dan telah diperlihatkan kepada sejumlah aktivis Amppera dan Front Mata Mera pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan SP2HP kedua yang Amppera terima, Penyidik juga telah melakukan pendampingan terhadap tim auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi NTT untuk melakukan proses audit kerugian keuangan negara terhadap konsultan perencanaan teknis dan konsultan pengawasan teknis di ruang Subdit 3 Tipidkor Polda NTT,” katanya.

“Setiap pekan sejak proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan atas kasus Awololong ini, kami selalu koordinasi dan menanyakan progres perkembangan penanganan kasus korupsi Awololong Lembata kepada Dirreskrimsus, Kombes. Pol. Yudi Sinlaeloe dan Penyidik Tipidkor Polda NTT yang menangani kasus ini,” jelas Boli.

AMPPERA Kupang mengharapkan Penyidik Tipidkor Polda NTT melakukan kerja-kerja extra ordinary secara profesional dalam proses penyidikan atas kasus ini, serta  kasus Awololong harus menjadi skala prioritas dan Polda NTT segera menetapkan tersangka kasus yang menelan anggaran 85% dari total anggaran Rp 6. 892.900.000 dengan progres fisiknya 0% itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, AKP Budi Guna Putra, S.I.K selaku penyidik melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan Penyidik Tipidkor Polda NTT profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Awololong

Selain itu, berdasar informasi yang kami dihimpun, BPKP Perwakilan Provinsi NTT sedang melakukan audit perhitungan besaran kerugian uang negara/daerah dalam proyek destinasi wisata Awololong. Amppera Kupang juga sudah menyurati BPKP perwakilan NTT,” tandasnya.

Aktivis Amppera lainnya Obed Lewotobi pada Minggu, (27/9/2020) di Kupang menjelaskan, sekarang kasus Awololong sedang dalam proses penyidikan. BPKP diharapkan lebih cepat menyerahkan hasil audit investigasi kepada pihak Kepolisian.

Menurut Obed, kerugian negara tidak hanya berupa kerugian negara yang sifatnya tangible atau nyata, akan tetapi kerugian negara juga ada yang sifatnya potensi. Hal ini berarti kerugian negara ini belum terjadi, akan tetapi kerugian ini dapat terjadi di masa yang akan datang. BPKP dalam membuat laporan hasil pemeriksaan juga membedakan kerugian negara yang tangible yang berarti sudah terjadi dan yang berupa potensi atau yang akan terjadi.

Para auditor BPKP tentunya sudah memahami apa yang dimaksud dengan kerugian negara yang berupa potensi, sehingga melalui metode pembanding jelas-jelas terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengeluaran atau pembayaran dengan pengerjaan di lokasi proyek,” jelas Obed.

Mathias Ladopurab, Polda NTT Akan Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum (KH) Sparta Indonesia Mathias Ladopurab, SH salah satu pelapor kasus proyek mangkrak Awololong di Bareskrim Polri pada Desember 2019 ini saat dihubungi melalui tlp seluler pada Minggu, (27/9/2020) di Jakarta menjelaskan, kasus Awololong Polda NTT akan menetapkan tersangka.

Kami selaku kuasa hukum yakin akan penetapan tersangka. Ini proyek konstruksi yang dananya sudah keluar 85%, tapi fisiknya 0%. Dari sisi mana pelaku bisa lolos dari jeratan hukum?,” tanya Mathias.

Mathias menjelaskan, dari sisi hukum kasus ini sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti menurut KUHAP. Olehnya dinaikkan ke penyidikan. Kami yakin penyidik sudah mengantongi siapa-siapa tersangkanya, ini tinggal waktu saja, waktu untuk menetapkan tersangka. Sampai hari ini kami masih yakin Polda NTT akan menetapkan tersangka.

Pasal 184 KUHAP menjelaskan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dari sisi alat bukti sudah lebih dari cukup, lebih dari dua alat bukti.

UU Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan kerugian Negara yang rill dan nyata. Kerugian Negara adalah delik formil, bukan materil”, jelas Mathias.

“Dalam stelsel pemidanaan hukum pidana lanjut Mathias, terdapat dua jenis perbuatan hukum yang diatur sebagai suatu delik, yakni perbuatan yang mengakibatkan suatu hasil delik (materil) dan perbuatan yang berpotensi menimbulkan suatu akibat (delik formil),” jelasnya.

Kata dia, khusus tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor yang berlaku adalah delik formil. Tidak terdapat kerugian Negara tapi terdapat tendensi atau kecendrungan atau potensi dapat merugikan keuangan Negara pelaku akan dihukum berdasar UU Tipikor.

Sudah ada yurisprudensinya. Ada putusan Pengadilan Tipikor Yokyakarta dalam putusan Nomor 27/Pidsus/2013/P.Tipikor-Yk tanggal 27 Maret 2014 majelis hakim menguatkan delik formil terkait kerugian Negara yang diatur dalam UU Tipikor,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam kasus Awololong, kerugian negara itu terang benderang ada dan nyata, tidak dapat dibohongi. publik sudah tahu.

“Coba tanya pada kontraktor yang biasa kerja proyek Pemerintah, apa boleh progress fisik pekerjaan masih 0%, uang bisa cair 85%? Tidak ada, kalau ada kontraktor berbuat demikian sudah gemetar kontraktor itu, dan pasti sudah ditahan Penegak Hukum. Ini perbuatan melawan hukum yang nyata,” tegasnya.

Dijelaskan lagi, walau dalam kasus Awololong ini, pelaku masih dimanja-manja, tapi waktu yang akan menentukan. Kami selaku kuasa hukum Sparta Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai dibawa ke Pengadilan Tipikor.

“Kami percaya penyidik Polda NTT professional akan menangani secara baik kasus Awololong ini. Tidak mungkin Polda NTT membiarkan pelaku kejahatan korupsi Awololong bangga dengan perbuatan jahatnya, kita lihat saja,” pungkas Mathias yang juga putra Ile Ape Lembata yang tinggal di Jakarta ini.*( Ahmad mas)
Sumber:  Press Release Amppera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *