Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/882/VIII/2020/Polsek Tamalanrea tanggal 20 Agustus 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Syahrul, 21 tahun, Jl.Laikang Sudiang Kota Makassar, dan Cris Sharain, umur 22 tahun, alamat Jl. Sanranga Sudiang Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (15/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jln.Laikang Kota Makassar.
Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Syahrul dan Sdr.Cris Syahrain. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Galaxy A50 warna hitam (Milik korban), 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Vivo warna biru hitam (milik pelaku), 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Redmi warna hitam (milik pelaku).
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa mereka telah mengambil HP Nerek Samsung Galaxy A50 warna hitam di dalam mobil milik korban yang sedang parkir dan tidak terkunci di depan salah satu warung yang berada di Daerah BTP Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukarsin SH)