Nekat Masuk Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Makasar – jurnalpolisi.id

Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Adriyansyah Arfin alias Ryan, umur 22 Tahun, alamat Jl.Ujung Tanah RW 2 Lorong 184 Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Jumat (7/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berjualan di Jl.Rappocini Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ryan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Jenis Android merek Vivo warna hitam yang merupakan milik tersangka.

“Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti lainnya,” tambah Kombes Pok Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dan berhasil sebanyak tujuh kali di lima wilayah  yang berbeda antara lain:

1. TKP di Jeneponto, melakukan pencurian dengan cara memasuki toko/rumah dan berhasil mengambil 1 Unit Televisi LG 24 inci, 1 pasang sepatu dan uang tunai sebesar Rp.800.000,- sekitar Tahun 2020.

2. TKP di Jeneponto melakukan pencurian dengan cara memasuki toko/rumah dan berhasil mengambil 1 Unit TV LG 18 inci, 1 Unit rice cooker, 1 Unit printer Epson, 1 buah tabung gas dan 1 lembar pakaian pesta sekitar Tahun 2020

3. TKP di Takalar melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil rokok, voucher, kartu perdana dan uang sebesar Rp.300.000,- rupiah sekitar Tahun 2019.

4. TKP di Pangkep melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil Voucher Kuota, Kartu Perdana dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sekitar Tahun 2019.

5. TKP di Pangkep melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil 2 karung pakaian dan celana, uang sebesar Rp. 200.000,- sekitar Tahun 2019.

6. TKP di Barru melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil rokok, uang tunai sebesar 1 juta rupiah sekitar Tahun 2019.

7. TKP di Pare-pare melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dan berhasil mengambil pakaian sebanyak 1 karung dan uang sebesar Rp.500.000,- sekitar Tahun 2019.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Jeneponto untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *