Warga Jawa Barat Bawa 30 Kilogram Ganja Dari Aceh Tujuan Medan di Gagalkan Polres Langkat

Juli 9, 2020

Langkat – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dibawa dari Aceh tujuan Medan, Rabu (08/07/2020) pagi.

Selain menyita barang bukti 30 bal ganja kering total seberat 30 kilogram, polisi juga mengamankan seorang pria terduga kurir berinisial JA (28), warga Kelurahan Pasirenda, Kecamatan Ujungbrung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firman Imanuel Perangin angin, via sambungan telepon seluler, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Firman mengatakan, barang bukti ganja diamankan dari sebuah bus lintas provinsi trayek Medan-Aceh, yang dihentikan pihaknya tepat di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sekira pukul 07.00 wib.

Menurutnya, tim kepolisian yang dipimpin Kanit II Satresnakoba, Ipda Sukma Atmaja, menemukan 30 bal berisi ganja dari sebuah tas ransel dan sebuah koper yang ditempatkan dalam bagasi samping bus terkait.

“Saat kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tas berisi ganja yang ada di dalam bagasi bus itu adalah barang milik salah seorang penumpang yang kita curigai beperan sebagai kurir lintas provinsi,” terang Firman.

Sejauh ini, lanjutnya, anggota Satres narkoba Polres Langkat masih melakukan penyelidikan lanjutan, guna mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ganja tersebut.

“Saat ini, tersangka pemilik ganja dan barang bukti telah kita tahan. Sedangkan untuk mengungkap jatingan di balik ini, masih dalam penyelidikan,” ungkap Firman, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Binjai. (sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *